Patroli Perintis Presisi Sikat Penjual Tramadol di Tanah Abang, Empat Pelaku Diamankan Polisi
Jakarta — Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Empat pria yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol tanpa izin resmi diamankan dalam patroli rutin di kawasan Tanah Abang, Minggu (22/2/2026).
Penindakan dilakukan saat personel patroli menyisir sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Aktivitas mencurigakan terdeteksi di sepanjang Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun yang kemudian mengarah pada dugaan transaksi obat keras ilegal.
Patroli tersebut dipimpin oleh Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim dengan kekuatan 37 personel gabungan yang terdiri dari Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta personel Polisi Wanita (Polwan).
Saat melakukan pemantauan lapangan, petugas menemukan sekelompok pria yang diduga sedang melakukan transaksi obat keras tanpa izin edar. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan empat orang berinisial S, I, MA, dan WS.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 strip obat jenis Tramadol, satu unit telepon genggam, serta dua dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Keempatnya kemudian langsung dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menegaskan bahwa kegiatan patroli Perintis Presisi merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Menurutnya, patroli rutin dilakukan secara intensif di titik-titik rawan guna menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan kriminalitas.
“Kehadiran anggota di lapangan menjadi langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi patroli akan terus ditingkatkan terutama di kawasan dengan mobilitas masyarakat tinggi seperti pusat perdagangan dan permukiman padat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai distribusi obat terlarang yang kerap menyasar kalangan remaja dan usia produktif.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” kata Budi.
Kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu program unggulan Polri dalam menjaga keamanan wilayah melalui kehadiran polisi secara langsung di tengah masyarakat. Selain mencegah tindak kriminalitas jalanan, patroli juga difokuskan pada pengawasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
Dengan penindakan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya di kawasan pusat aktivitas ekonomi seperti Tanah Abang.
Polisi memastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.
Baca Juga
Komentar