Paspor Riza Chalid Dicabut, Tersangka Korupsi Migas Diduga Kabur ke Malaysia, Kejagung dan Imigrasi Bertindak Tegas
Pena Insight
Jakarta, 31 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus besar korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Keputusan tersebut diambil setelah MRC berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kuat dugaan ia saat ini berada di Malaysia.
Langkah pencabutan paspor ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, yang menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan cegah tangkal dari Kejagung sejak awal proses penyidikan, sebagai bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum. “Permintaan dari Kejagung sudah kami proses. Pencabutan paspor menjadi langkah lanjutannya untuk memutus ruang gerak MRC,” ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (31/7).
MRC dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam bisnis migas Indonesia dan sempat beberapa kali terseret dalam skandal besar, termasuk dalam kasus “Papa Minta Saham” pada era sebelumnya. Kini, namanya kembali mencuat setelah diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa MRC telah dipanggil secara patut, namun tidak pernah hadir untuk memenuhi pemeriksaan. Karena itu, tindakan hukum berupa pencekalan dan pencabutan paspor menjadi langkah krusial dalam upaya menghadirkan tersangka ke hadapan penyidik.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Indonesia, pencabutan paspor ini menandai komitmen serius pemerintah dalam memberantas korupsi kelas kakap. “Langkah ini seharusnya dibarengi dengan pengajuan red notice ke Interpol, agar tersangka bisa dibawa pulang melalui jalur ekstradisi,” jelasnya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi menyeluruh dalam pengawasan sektor strategis seperti minyak dan gas, yang selama ini menjadi lahan korupsi sistemik oleh oknum yang memiliki jaringan kuat di pemerintahan dan bisnis.
Hingga kini, keberadaan pasti MRC di Malaysia masih belum terverifikasi sepenuhnya. Namun, dengan dicabutnya dokumen perjalanan utamanya, ruang geraknya secara hukum di kawasan ASEAN dipersempit. Pemerintah Indonesia dikabarkan telah membuka jalur diplomatik untuk mengekstradisi MRC bila keberadaannya dapat dipastikan.
Kejagung bersama Imipas menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak akan berhenti hanya karena tersangka mencoba melarikan diri. “Tidak ada tempat aman bagi koruptor,” tegas salah satu pejabat Kejagung.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penanganan korupsi transnasional, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan kerah putih lainnya agar tidak berlindung di balik kekuasaan atau yurisdiksi luar negeri.
Baca Juga
Komentar