Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar Terhadap Dokter Reza, Fokus Hadapi Kasus Pidana
Pena Insight
JAKARTA, 15 Juli 2025 – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas peristiwa yang terjadi pada November 2024, terkait promosi produk skincare yang berujung sengketa hukum.
Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan merupakan langkah strategis setelah diskusi langsung dengan kliennya. Menurut Fahmi, Nikita Mirzani ingin memusatkan perhatian pada kasus pidana yang melibatkan dirinya dan asistennya, Mail Syahputra, yang saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan.
“Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi, dan suratnya sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/7/2025).
Gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, dilayangkan oleh pihak Nikita terkait kerja sama promosi skincare. Dalam gugatan disebutkan bahwa Reza diduga memberikan bayaran Rp4 miliar agar Nikita melakukan review, yang kemudian memicu konflik setelah klaim tidak terpenuhi secara sepenuhnya.

Fahmi menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mengambil langkah mencabut gugatan perdata karena keterbatasan sumber daya hukum dan pentingnya mengutamakan penanganan kasus pidana. “Skala prioritasnya adalah konsentrasi pada perkara pidana yang saat ini tengah berjalan,” tegas Fahmi.
Dalam perkara pidana, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra atas dugaan pengancaman elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini berkaitan dengan dana yang diterima dari Reza Gladys, yang diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai kesepakatan kerja sama awal.
Dakwaan mencakup Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman hukuman bagi Nikita dan asistennya tidak ringan.
Fahmi menyatakan bahwa konsentrasi penuh kini akan diarahkan untuk membangun argumentasi hukum yang kuat dalam menghadapi dakwaan pidana. "Kami ingin memastikan pembelaan yang komprehensif tanpa terbagi dengan persoalan perdata lainnya,” ungkapnya.
Langkah ini dinilai wajar dalam praktik hukum ketika seseorang menghadapi gugatan ganda secara bersamaan. Dengan mencabut gugatan wanprestasi, Nikita Mirzani berharap dapat mempercepat penyelesaian perkara utama dan menghindari distraksi hukum yang berlebihan.
Kasus hukum yang melibatkan figur publik seperti Nikita Mirzani selalu menjadi perhatian masyarakat. Dengan langkah terbaru ini, fokus publik dan media kini akan tertuju pada jalannya persidangan pidana dan bagaimana pembelaan hukum disusun untuk merespons dakwaan yang cukup berat.
Baca Juga
Komentar