Nama MINA Terseret Kasus Pasar Modal, Manajemen Buka Suara: Tegas Bantah Keterlibatan, Ini Fakta Sebenarnya
Jakarta — Saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) mendadak jadi sorotan pasar. Namanya ikut dikaitkan dengan sejumlah individu yang terjerat dugaan tindak pidana pasar modal, termasuk Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta jajaran manajemen Minna Padi Aset Management (MPAM). Isu tersebut memicu kekhawatiran investor dan berdampak langsung pada pergerakan harga saham perseroan.
Namun manajemen MINA akhirnya angkat bicara.
Direktur Sanurhasta Mitra, Gunawan Angkawibawa, menegaskan informasi yang mengaitkan perseroan dengan perkara hukum tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.
“Informasi itu tidak memiliki dasar fakta, dan menyesatkan. Pasalnya, perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” tegas Gunawan dalam keterangan resmi kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan kepastian kepada investor sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di pasar.
Klarifikasi Resmi ke Publik
Gunawan menjelaskan, sejak Februari 2025, struktur pengendalian MINA telah berubah. Pengendali utama perseroan kini berada di bawah PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO).
Aksi korporasi itu, kata dia, sudah dilaporkan kepada regulator dan mendapat persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sejak perubahan pengendali utama tersebut, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal,” ujarnya.
Dengan kata lain, secara hukum maupun operasional, MINA berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menyeret sejumlah nama tersebut.
Perseroan juga menegaskan tidak ada pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, ataupun MPAM.
Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan dilakukan secara independen sesuai fungsi masing-masing direksi dan manajemen.
Komitmen Keterbukaan Informasi
Manajemen menilai rumor yang berkembang berpotensi merugikan kepercayaan investor. Karena itu, MINA menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Menurut Gunawan, setiap informasi material akan disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme resmi bursa.
“Kami berkomitmen menjaga integritas informasi publik serta melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Langkah tersebut penting mengingat sektor pasar modal sangat sensitif terhadap sentimen. Isu yang belum tentu benar bisa memicu aksi jual besar-besaran.
Saham Tertekan Tajam
Dampak rumor tersebut sudah terlihat di papan perdagangan.
Sepanjang perdagangan kemarin, saham MINA anjlok 44 poin atau 14,86 persen ke level Rp252 per saham. Tekanan tidak hanya terjadi dalam jangka pendek.
Sejak awal tahun, saham perseroan telah terkoreksi cukup dalam. Dari posisi Rp456 pada 2 Januari 2026, harga kini menyusut 204 poin atau sekitar 44,74 persen.
Penurunan tajam ini mencerminkan kekhawatiran pelaku pasar terhadap potensi risiko hukum maupun reputasi, meski manajemen telah membantah keterlibatan.
Seorang analis pasar modal yang enggan disebut namanya menilai klarifikasi resmi sangat penting untuk meredam kepanikan.
“Pasar biasanya bereaksi cepat terhadap isu hukum. Kalau tidak segera diluruskan, investor ritel bisa panik duluan. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus MPAM
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan Minna Padi Aset Management (MPAM).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri, menyebut penyidik menemukan dugaan saham yang ditransaksikan perusahaan tersebut untuk dijadikan underlying asset produk reksa dana berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler.
“Penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam perkara aquo terhadap saudara DJ Direktur Utama Minna Padi Aset, kedua saudara ESO pemegang saham Minna Padi Aset, Minna Padi Investama maupun Sanurhasta Mitra, dan saudara EL juga merupakan istri dari saudara ESO,” kata Ade Safri.
Pernyataan inilah yang kemudian memunculkan persepsi publik bahwa MINA ikut terseret, meski manajemen menegaskan tidak ada keterlibatan hukum.
Pisahkan Fakta dan Spekulasi
Pengamat tata kelola perusahaan menilai kasus ini menunjukkan pentingnya membedakan antara hubungan historis kepemilikan saham dan keterlibatan operasional aktual.
Perubahan pengendali melalui MTO pada 2025, menurutnya, menjadi fakta krusial yang perlu dipahami investor.
“Kalau struktur pengendali sudah berubah dan tidak ada hubungan operasional, maka tanggung jawab hukum tentu berbeda. Pasar perlu melihat dokumen resmi, bukan sekadar rumor,” katanya.
Ia menambahkan, aksi jual berbasis sentimen sering kali berlebihan dan tidak selalu mencerminkan fundamental perusahaan.
Fokus pada Bisnis Inti
Di tengah tekanan pasar, manajemen menyatakan akan tetap fokus menjalankan strategi bisnis dan memperkuat kinerja operasional.
Perseroan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan normal tanpa gangguan.
Gunawan menegaskan, kepercayaan investor hanya bisa dijaga lewat kinerja nyata dan kepatuhan regulasi.
“Kami akan terus menjalankan usaha secara profesional, independen, serta patuh pada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bagi investor, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa informasi resmi perusahaan dan regulator harus menjadi rujukan utama sebelum mengambil keputusan investasi.
Sementara itu, publik menanti apakah klarifikasi MINA mampu memulihkan sentimen pasar dalam beberapa waktu ke depan.
Yang jelas, manajemen telah menarik garis tegas: MINA tidak terlibat dalam kasus hukum yang menjerat sejumlah individu, dan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga
Komentar