MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas Septia Dwi Pertiwi Jadi Inkrah
Pena Insight
Jakarta, 14 Juli 2025 — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five. Dengan demikian, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam amar putusannya yang diakses melalui laman resmi Kepaniteraan MA pada Minggu (13/7), disebutkan bahwa majelis hakim memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa. Putusan kasasi ini tercatat dalam perkara nomor 5900 K/PID.SUS/2025 dan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Perkara ini diputus dalam waktu 17 hari oleh majelis yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti yang mencatat perkara ini adalah Happy Try Sulistiyono. Penolakan kasasi menegaskan bahwa tidak ditemukan kekeliruan dalam putusan bebas sebelumnya.
Sebelumnya, Septia Dwi Pertiwi dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang terdiri dari Saptono, Zulkifli Atjo, dan Heneng Pujadi menilai bahwa unsur tindak pidana yang dituduhkan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Jaksa mendakwa Septia dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Jhon LBF. Ia dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan atas cuitannya di akun X (dulu Twitter) @septiadp.
Kasus ini berawal dari postingan Septia yang mengungkap dugaan pelanggaran hak karyawan di perusahaan tempat ia bekerja. Dalam unggahan tersebut, ia menulis pengalaman menerima gaji di bawah UMP, tidak diberi upah lembur, dan diancam pemotongan gaji jika telat membalas pesan kerja dari atasan.
Dalam persidangan, Jhon LBF hadir sebagai saksi dan mengakui sejumlah praktik ketenagakerjaan bermasalah di perusahaannya. Ia menyatakan bahwa upah yang diberikan kepada Septia memang di bawah standar UMP dan mengakui adanya ancaman serta pembatasan ruang gerak sosial bagi para karyawan.
Putusan ini memperkuat kembali kritik terhadap pasal-pasal karet dalam UU ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik. Banyak kalangan menilai bahwa UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik atau curahan pengalaman dari individu yang mengalami ketidakadilan di tempat kerja.
Putusan inkrah ini dianggap sebagai preseden penting dalam membela kebebasan berpendapat, khususnya bagi para pekerja yang ingin menyuarakan ketidakadilan. Septia menjadi simbol perlawanan terhadap intimidasi berbasis kekuasaan dan memperlihatkan pentingnya keberanian bersuara di ruang digital.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh yang dikenal luas di media sosial serta membuka perdebatan soal praktik ketenagakerjaan di sektor startup. Vonis bebas ini diharapkan memperkuat posisi pekerja untuk mendapatkan haknya tanpa takut dikriminalisasi.
Baca Juga
Komentar