Lisa Mariana Jadi Tersangka, Bareskrim Tegas Sikapi Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Jakarta — Suhu media sosial kembali memanas setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, yang menegaskan bahwa status hukum Lisa ditetapkan pada minggu lalu, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Sudah ditetapkan tersangka minggu lalu,” ujar Rizki kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di akun media sosial pribadinya yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik Ridwan Kamil. Unggahan tersebut sempat viral dan memicu gelombang perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi di dunia digital.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap konten tersebut dan memutuskan menaikkan status Lisa dari saksi menjadi tersangka setelah melalui proses klarifikasi dan penyelidikan forensik digital.
Menurut sumber di Bareskrim, penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran konten yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dunia maya.
Bareskrim juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). Pemeriksaan tersebut akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan atau penerapan wajib lapor.
“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” tegas Kombes Rizki Agung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lisa Mariana belum memberikan keterangan resmi. Namun, tim kuasa hukumnya dikabarkan tengah menyiapkan langkah pembelaan dan kemungkinan pengajuan restorative justice sebagai opsi penyelesaian di luar pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena melibatkan figur populer di media sosial, tetapi juga karena menyentuh isu sensitif tentang etika digital dan kebebasan berpendapat di ruang publik daring.
Beberapa pengamat hukum menilai penetapan tersangka terhadap Lisa merupakan sinyal bahwa Polri semakin tegas menegakkan hukum di ranah digital, terutama dalam konteks ujaran yang dapat merugikan kehormatan seseorang.
“Ini momentum penting untuk menegaskan batas antara kritik dan fitnah. Dunia digital tetap harus tunduk pada norma hukum dan etika komunikasi publik,” ujar pakar hukum siber Universitas Indonesia, Dr. Damar Satria.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil disebut telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan tidak ingin memperkeruh suasana publik. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata seorang perwakilan dari tim hukum Ridwan Kamil.
Kasus ini menambah panjang daftar selebritas media sosial yang tersandung masalah hukum akibat unggahan digital. Sebelumnya, sejumlah influencer juga pernah diproses atas kasus serupa karena konten yang dianggap melanggar kehormatan pihak lain.
Dari sisi sosial, fenomena ini menggambarkan tantangan besar literasi digital di Indonesia. Masih banyak pengguna media sosial yang belum memahami konsekuensi hukum dari setiap kata yang mereka sebarkan di ruang publik daring.
Menurut data Kominfo, sepanjang 2025 tercatat lebih dari 1.200 laporan dugaan pelanggaran ITE, sebagian besar terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Publik kini menantikan langkah berikutnya dari Bareskrim. Jika Lisa terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam UU ITE dapat mencapai empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Namun di sisi lain, sejumlah kalangan berharap penyelesaian perkara ini bisa menjadi pelajaran bersama tanpa harus mengorbankan ruang kebebasan berpendapat yang sehat di dunia digital.
Kasus Lisa Mariana menjadi refleksi baru bagi masyarakat digital: bahwa kebebasan berekspresi tidak pernah lepas dari tanggung jawab etika dan hukum. Dunia maya boleh bebas, tetapi bukan tanpa batas.
Baca Juga
Komentar