KPK Ungkap 85 Pegawai Kemnaker Terima Uang Korupsi Rutin Tiap Dua Pekan
Pena Insight
Jakarta, 20 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 85 pegawai disebut menerima uang hasil pemerasan secara rutin setiap dua pekan, memperluas lingkaran korupsi yang semula hanya melibatkan delapan tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dana hasil korupsi tidak hanya dinikmati oleh para tersangka utama. Penelusuran sementara menunjukkan adanya aliran uang ke puluhan pegawai lain di lingkungan Kemnaker, baik dalam bentuk tunai maupun fasilitas seperti makanan.
“Apakah uang itu bentuk gaji tambahan atau gratifikasi terselubung? Atau bahkan berupa pembelian makanan kolektif?” ujar Setyo. KPK menegaskan bahwa pembedaan antara penerima yang aktif atau pasif dalam kejahatan sangat krusial, baik dari sisi hukum maupun pertanggungjawaban.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik akan menguji mens rea (niat jahat) masing-masing penerima dana. Mereka akan ditelusuri lebih lanjut: apakah sadar uang yang diterima berasal dari pemerasan, atau hanya sekadar "ikut kebagian" tanpa tahu sumbernya.
“Harus betul-betul tidak ada niat jahat dan tidak ada fakta keterlibatan dalam perbuatan pidana,” tegas Asep. KPK akan memilah antara pegawai yang ikut merancang kejahatan dengan yang sekadar menerima, untuk menjamin keadilan dalam proses pidana.
Hingga kini, empat dari delapan tersangka telah ditahan. Mereka antara lain Suhartono (eks Dirjen Binapenta), Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA dari tahun 2017 hingga 2025. Mereka diduga sebagai otak pemerasan terhadap pemohon izin RPTKA.
Sementara itu, empat tersangka lain belum ditahan, termasuk Gatot Widiartono selaku PPK dan tiga staf Direktorat PPTKA: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka disebut terlibat dalam manajemen distribusi dana hasil pemerasan selama lima tahun terakhir.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang telah berlangsung sistemik sejak 2019, dengan pola yang rapi dan terstruktur. Dana hasil pemerasan disebut dialokasikan dalam skema periodik—dua mingguan—dan disebar ke sejumlah individu tanpa mekanisme resmi.
Tak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, kasus ini juga memukul kredibilitas Kemnaker sebagai lembaga pengelola perizinan TKA. Pemerintah pun didesak untuk mempercepat reformasi birokrasi dan pengawasan internal agar mencegah kejadian serupa.
KPK menegaskan bahwa selain proses pidana, fokus utama adalah pengembalian kerugian negara dari praktik korupsi yang diduga menyebar secara horizontal dan vertikal. Investigasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah praktik serupa juga terjadi di kementerian lain.
Baca Juga
Komentar