KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI sebagai Tersangka Korupsi Dana Sosial
Pena Insight
JAKARTA, 09 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial. Keduanya adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan H. Satori dari Partai Nasdem.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (7/8/2025) malam, setelah KPK menyelidiki kasus tersebut sejak Desember 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya diduga memanfaatkan jabatan di Komisi XI DPR periode 2019–2024 untuk menyetujui anggaran mitra kerja, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai imbalan, dana program sosial dari lembaga tersebut dialirkan ke yayasan yang mereka kendalikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan menerima total Rp 15,86 miliar, terdiri dari Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu dipakai untuk membangun rumah makan, mengelola bisnis minuman, membeli tanah, bangunan, hingga kendaraan.
Sementara H. Satori menerima Rp 12,52 miliar, yang meliputi Rp 6,3 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain. Uang tersebut digunakan untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, serta membeli kendaraan roda dua.
Lebih mengejutkan, dalam pemeriksaan, Satori mengaku bahwa hampir semua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 turut menerima dana sosial tersebut. Meski kasus ini terkait periode lalu, keduanya masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Asep Guntur.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan program sosial, yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh wakil rakyat.
Baca Juga
Komentar