KPK Periksa Deputi Gubernur BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Jakarta, 14 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fillianingsih diperiksa selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (13/9/2025). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.42 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Fillianingsih menegaskan komitmen BI untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, BI akan memberikan keterangan selengkapnya guna membantu penyelesaian perkara ini.
“Kita komit, Bank Indonesia akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fillianingsih menjelaskan bahwa kebijakan pemberian dana CSR oleh BI sudah ada sejak lama. Program ini disebut sebagai wujud kepedulian sosial, yang mencakup beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan sosial lainnya.
“CSR itu kan bagaimana kita berbagi, membantu kepedulian sosial, memberikan beasiswa, hingga pemberdayaan masyarakat. Jadi tidak mesti hanya perusahaan profit oriented yang melakukannya,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR yang diberikan BI dan OJK pada periode 2020 hingga 2022.
KPK menyebut, Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam menetapkan anggaran untuk BI dan OJK. Saat itu, kedua lembaga negara tersebut menyepakati pemberian dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR.
Berdasarkan penyidikan, masing-masing anggota Komisi XI menerima alokasi untuk 10 kegiatan dari BI dan antara 18 hingga 24 kegiatan dari OJK setiap tahunnya. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan disebut menerima Rp 15,86 miliar dari program CSR tersebut. Kedua tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Satori menggunakan uang CSR untuk membangun showroom, sementara Heri membeli rumah dan kendaraan pribadi. Meski demikian, keduanya hingga kini belum ditahan oleh penyidik KPK.
Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga telah memanggil sejumlah anggota DPR lain untuk diperiksa sebagai saksi. Tiga di antaranya adalah Ecky Awal Mucharam (EAM), Dolfie Othniel Frederic Palit (DOF), dan Satori (ST).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut juga melibatkan sejumlah saksi lain, antara lain mantan analis program sosial BI, anggota Badan Supervisi OJK, hingga pejabat divisi relasi lembaga publik BI.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Proses hukum masih terus berlanjut, sementara publik menunggu langkah lanjutan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga
Komentar