KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Valas dan Bukti Elektronik
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak institusi strategis negara. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang menyeret sejumlah pejabat pajak.
Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan informasi penggeledahan tersebut kepada wartawan, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara.
“Benar, KPK sedang melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Setyo.
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Tim penyidik KPK terlihat keluar-masuk gedung dengan pengawalan ketat. Sejumlah ruangan penting di lingkungan Ditjen Pajak menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk ruang kerja pejabat tertentu dan area penyimpanan dokumen administrasi perpajakan.
Dalam proses tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara dugaan suap pengaturan pajak. Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga perangkat elektronik hingga uang dalam bentuk valuta asing.
“Penyidik mengamankan dan menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang terkait dengan perkara,” kata Setyo.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah mata uang asing. Meski belum merinci nilai pastinya, Setyo menyebut terdapat valuta asing berupa dolar Singapura yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
“Untuk barang bukti valuta asing, terdapat mata uang dolar Singapura yang ikut disita,” ujarnya singkat.
Penggeledahan ini dilakukan KPK setelah sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Selain Dwi Budi, empat tersangka lainnya berasal dari internal kantor pajak dan pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam praktik suap. KPK menduga adanya pengaturan pemeriksaan pajak dengan imbalan sejumlah uang dari wajib pajak tertentu.
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa pajak KPP Madya Jakarta Utara yang menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh perusahaan PT Wanatiara Persada. Dari proses pemeriksaan tersebut, diduga terjadi negosiasi ilegal antara pejabat pajak dan pihak perusahaan untuk mengatur nilai kewajiban pajak.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para tersangka menerima atau menjanjikan sesuatu untuk memengaruhi hasil pemeriksaan pajak. Praktik ini dinilai merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Setyo menegaskan bahwa penggeledahan di kantor Ditjen Pajak dan KPP Madya Jakarta Utara bertujuan mencari dan mengamankan bukti tambahan yang memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
“Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap pengaturan pajak,” tegasnya.
Kasus ini kembali menempatkan sektor perpajakan dalam sorotan publik. Sebagai institusi vital yang bertugas menghimpun penerimaan negara, praktik korupsi di lingkungan pajak dinilai sangat berdampak pada keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai OTT dan penggeledahan ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan internal perpajakan. Mereka menilai reformasi birokrasi di sektor pajak harus diperkuat, tidak hanya dalam hal digitalisasi layanan, tetapi juga integritas aparatur.
“Pajak adalah tulang punggung penerimaan negara. Jika di dalamnya terjadi praktik suap, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada rusaknya kepercayaan publik,” ujar seorang pengamat hukum administrasi negara.
Kementerian Keuangan sendiri menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Melalui pernyataan singkat, pihak Kemenkeu menyebut siap mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi dan akan mengambil langkah internal jika terbukti ada pelanggaran.
“Kementerian Keuangan berkomitmen terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas. Jika ada oknum yang terbukti melanggar hukum, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Kemenkeu.
Sementara itu, KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana suap, termasuk kemungkinan adanya pihak penerima lain di luar struktur KPP Madya Jakarta Utara.
“Setiap informasi dan bukti yang ditemukan akan kami dalami. KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas,” kata Setyo.
Kasus dugaan suap pengaturan pajak ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor perpajakan yang pernah ditangani KPK. Sebelumnya, sejumlah kasus besar juga menyeret pejabat pajak dengan modus serupa, yakni pengaturan nilai kewajiban pajak melalui praktik suap.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan pemeriksaan pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Pajak. Penggeledahan di kantor pusat pajak ini dinilai sebagai sinyal bahwa KPK tidak ragu menyentuh institusi mana pun dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dengan penyitaan barang bukti elektronik, rekaman CCTV, serta media data, penyidik diyakini akan memiliki cukup bahan untuk memetakan komunikasi antar pihak yang terlibat. Sementara temuan valuta asing memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal dalam perkara ini.
Ke depan, proses persidangan akan menjadi panggung pembuktian apakah dugaan suap pengaturan pajak ini terbukti secara hukum. Bagi negara, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan pajak agar praktik serupa tidak terulang.
Baca Juga
Komentar