KPK Ajukan Banding atas Vonis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Tak Terpenuhi, Perlawanan Hukum Berlanjut
Pena Insight
Jakarta, 1 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Putusan sebelumnya menghukum Hasto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun atas perkara suap, jauh di bawah tuntutan jaksa selama 7 tahun.
Keputusan banding diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, hari ini dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih. Fitroh menilai bahwa vonis hakim tidak sebanding dengan pembuktian dan tuntutan hukum yang telah disusun jaksa KPK. “Putusan ini berada di bawah dua pertiga dari tuntutan kami. Kami anggap belum mencerminkan rasa keadilan,” tegasnya.
Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim hanya menyatakan Hasto bersalah atas dakwaan pertama, yakni perkara penyuapan terkait intervensi politik dalam proyek infrastruktur strategis. Namun pada dakwaan kedua, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hasto dinyatakan tidak terbukti.
Putusan ini langsung menimbulkan perdebatan publik, mengingat keterlibatan Hasto selama proses penyidikan dianggap cukup signifikan, termasuk dugaan memanipulasi keterangan saksi dan menunda proses penyelidikan. Meski begitu, hakim menyatakan bukti yang diajukan jaksa belum cukup menguatkan dakwaan kedua.
Dari pihak Hasto sendiri, niat untuk mengajukan banding juga sudah disampaikan usai putusan dibacakan. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi apakah memori banding dari tim kuasa hukum Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Langkah banding KPK ini menandai keberlanjutan sengketa hukum antara lembaga antirasuah dan elite politik nasional. Ini juga membuka babak baru dari pertarungan narasi antara proses penegakan hukum dan persepsi publik mengenai netralitas pengadilan dalam kasus korupsi kelas tinggi.
Menurut pengamat hukum dari UI, Prof. Zainal Arifin Mochtar, perbedaan tafsir atas dakwaan obstruction of justice bisa menjadi fokus menarik di tingkat banding. “Banding ini bukan hanya soal angka hukuman, tetapi juga preseden hukum soal perintangan penyidikan dalam konteks elite politik,” ujarnya.
Sementara itu, PDIP melalui juru bicara partai belum memberikan komentar resmi terkait sikap KPK tersebut. Namun sebelumnya mereka menyatakan menghormati proses hukum dan akan memberikan pendampingan penuh kepada Hasto selama proses hukum berjalan.
Isu ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan tokoh sentral partai politik besar, di tengah suhu politik nasional yang mulai menghangat jelang rotasi kabinet. Banyak kalangan menilai hasil banding nanti akan menjadi indikator penting arah penegakan hukum era pemerintahan Prabowo.
Dengan dua pihak sama-sama mengajukan banding, masyarakat kini menanti: apakah pengadilan tinggi akan memperberat, meringankan, atau bahkan mengubah konstruksi hukum kasus Hasto Kristiyanto secara keseluruhan
Baca Juga
Komentar