KPAI Tegaskan Mobilisasi Anak dalam Unjuk Rasa Adalah Eksploitasi
Pena Insight
Jakarta, 3 September 2025 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah daerah. KPAI menilai fenomena tersebut bukan bentuk partisipasi politik, melainkan eksploitasi yang melanggar hak-hak anak.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa undang-undang memang memberi ruang bagi anak untuk berpendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan faktor usia, kesiapan mental, serta keselamatan anak.
"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin anak bebas berpendapat dan mendapat informasi sesuai usianya. Tapi jika mereka digiring tanpa edukasi, apalagi sampai dipersenjatai, itu jelas bentuk eksploitasi," ujar Sylvana kepada wartawan.
KPAI mencatat temuan aparat kepolisian yang menemukan anak-anak membawa petasan hingga bom molotov saat kerusuhan berlangsung. Bahkan, di beberapa daerah, anak-anak terlibat langsung dalam aksi penjarahan yang merugikan masyarakat.
"Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal. Anak-anak ikut menjarah, ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," tegasnya.
Dalam merespons fenomena tersebut, KPAI meminta Polri bersikap profesional, persuasif, dan humanis. Penanganan anak yang terlibat harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk larangan kekerasan dan kewajiban memisahkan anak dari tahanan dewasa.
Lebih jauh, KPAI juga mendorong kepolisian mengusut tuntas pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak dalam aksi anarkis. Menurut Sylvana, penegakan hukum harus berjalan transparan sekaligus disertai langkah pencegahan sistemik agar peristiwa serupa tidak terulang.
Selain aparat, KPAI menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai bahaya keterlibatan dalam aksi berisiko tinggi seperti kerusuhan dan penjarahan. Edukasi nilai moral dan disiplin menjadi kunci pencegahan.
Menutup pernyataannya, Sylvana mengapresiasi orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan anak-anak mereka. "Itu teladan penting, anak belajar kejujuran dan tanggung jawab dari sikap orang tuanya," pungkasnya.
Baca Juga
Komentar