Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kerugian Negara Rp1,3 Triliun Kasus Mangkraknya PLTU Kalbar
Jakarta – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut muncul akibat proyek yang mangkrak dan dinyatakan total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025). Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu perkara besar yang sedang ditangani pihaknya.
“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ungkap Irjen Pol Cahyono.
Menurutnya, hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK menunjukkan nilai mencapai USD 62.410.523. Jika dikonversi menggunakan kurs dolar saat ini sekitar Rp16.600 per USD, maka totalnya mencapai kurang lebih Rp1,3 triliun.
“Ini bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi juga dampak terhadap pelayanan publik, khususnya ketersediaan energi di wilayah Kalimantan Barat,” tambah Cahyono.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2019 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.
Polri memastikan bahwa penyidikan terus dilakukan secara mendalam, termasuk penelusuran terhadap aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami sedang melakukan asset tracing agar kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin melalui proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Cahyono menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional dengan melibatkan lembaga pengawasan serta dukungan dari ahli infrastruktur dan keuangan negara.
Ia juga menekankan bahwa kasus PLTU 1 Kalbar ini menjadi pembelajaran penting bagi pengawasan proyek strategis nasional di masa mendatang agar tidak kembali terjadi penyimpangan.
“Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai aturan,” tegas Cahyono.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur energi harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Proyek besar seperti PLTU harus menjadi solusi bagi rakyat, bukan justru menjadi ladang korupsi,” ujar Cahyono.
Penyidik Polri juga tengah mengumpulkan dokumen tambahan dari kementerian terkait dan BUMN yang terlibat untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kortas Tipidkor Polri berharap dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyimpangan terhadap proyek strategis nasional.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal publik hingga mencapai tahap persidangan guna memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara dapat terwujud.
Baca Juga
Komentar