Komisi X DPR Desak Aturan Tegas, Smart TV Bantuan Pusat Jangan Disalahgunakan untuk Karaoke
Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti viralnya kasus dua kepala sekolah di Pandeglang, Banten, yang kedapatan menggunakan smart TV bantuan pemerintah pusat untuk karaoke.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai tindakan tersebut sangat disayangkan karena fasilitas negara seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar tapi malah di salah gunakan. “Kami menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius, agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Lalu Hadrian dalam keterangannya, selasa(30/09/2025).
Lalu Hadrian menegaskan bahwa seluruh bantuan dari pemerintah, termasuk perangkat smart TV, harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menunjang kualitas pendidikan di setiap sekolah. “Smart TV semestinya digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas politisi PKB tersebut.
Lalu Hadrian mendorong pemerintah agar menyusun aturan yang jelas terkait pemanfaatan perangkat bantuan pendidikan. Panduan ini, penting agar fasilitas yang diberikan benar-benar tepat guna.
Selain panduan, ia juga meminta adanya pelatihan khusus bagi guru untuk menggunakan smart TV secara efektif dalam kegiatan pembelajaran. “Komisi X mendorong pemerintah memberi panduan pemanfaatan yang jelas, melakukan pelatihan, serta memastikan mekanisme pengawasan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perangkat bantuan negara harus dipastikan mendukung proses transformasi digital pendidikan, bukan malah dimanfaatkan untuk aktivitas di luar kepentingan sekolah.

Lalu Hadrian juga mengingatkan bahwa guru dan kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan bagi murid. “Sangat disayangkan sekali. Guru semestinya memberikan contoh baik dalam bersikap dan berperilaku,” kata Lalu.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial, menampilkan dua kepala sekolah tengah bernyanyi dan berjoget menggunakan smart TV di dalam ruang kelas.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Didin Pahrudin, membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi.
Menurut Didin, kedua guru yang juga menjabat kepala sekolah SDN Ciodeng 2 dan SDN Pasir Tenjo 2 berdalih hanya mengetes perangkat bantuan yang baru diterima.
Meski begitu, keduanya telah dipanggil oleh Dindikpora Pandeglang dan mendapatkan teguran karena dianggap melanggar kode etik aparatur sipil negara.
Baca Juga
Komentar