Komisi IV DPRD Soroti Proses Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi
Kota Bekasi — Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi periode 2026–2031 diharapkan menghasilkan komisioner yang benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan visi kuat untuk memajukan BAZNAS Kota Bekasi, seiring meningkatnya tantangan pengelolaan zakat di daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan prinsip amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut, menurutnya, harus tercermin sejak proses seleksi pimpinan BAZNAS.
“BAZNAS ke depan harus dipimpin oleh orang-orang yang punya kapasitas dan visi. Bukan sekadar paham zakat secara normatif, tetapi juga mampu mengelola lembaga secara profesional dan membawa kemajuan nyata bagi BAZNAS Kota Bekasi,” ujar Wildan.
Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai kajian dan laporan BAZNAS secara nasional, potensi zakat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun realisasi penghimpunan masih jauh di bawah potensi tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama BAZNAS, termasuk di daerah, adalah penguatan manajemen, peningkatan kepercayaan muzaki, serta inovasi dalam penghimpunan dan pendayagunaan zakat.
Di tingkat daerah, Wildan menilai BAZNAS Kota Bekasi memiliki peran strategis mengingat Kota Bekasi merupakan wilayah urban dengan jumlah penduduk besar, aktivitas ekonomi tinggi, serta tingkat kebutuhan sosial yang kompleks. Karena itu, keberhasilan BAZNAS sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan dan tata kelola organisasinya.
Menurutnya, figur komisioner yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki rekam jejak jelas, kemampuan kepemimpinan, pemahaman tata kelola keuangan publik, serta komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana juga ditekankan dalam Peraturan Menteri Agama terkait persyaratan dan mekanisme seleksi pimpinan BAZNAS.
“Seleksi tidak boleh berhenti pada pemenuhan syarat administratif. Harus mampu mengukur kapasitas calon secara objektif—mulai dari kemampuan manajerial, pemahaman regulasi, hingga gagasan program yang berdampak nyata bagi mustahik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wildan mendorong panitia seleksi memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik. Dengan proses yang transparan dan berbasis kapasitas, pimpinan BAZNAS terpilih diharapkan mampu meningkatkan penghimpunan zakat, memperluas jangkauan program pemberdayaan, serta memperkuat peran BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan di Kota Bekasi.
“Jika yang terpilih adalah figur berkapasitas dan lahir dari proses yang bersih, maka BAZNAS Kota Bekasi akan semakin maju, dipercaya, dan manfaat zakatnya akan semakin luas dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar