Komisi IV DPRD Kota Bekasi Tekankan UHC PBI APBD dan Penguatan Nakes Jadi Arah Mutlak Dinkes 2026
KOTA BEKASI — Komisi IV DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa arah kebijakan Dinas Kesehatan dalam Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2026 harus fokus pada isu prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, yakni keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) melalui pembiayaan PBI APBD serta penguatan tenaga kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pembahasan RENJA Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tahun 2026 yang mengusulkan pagu anggaran sekitar Rp745,7 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 13,3 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Pimpinan rapat dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menekankan bahwa kenaikan anggaran harus dibarengi dengan kejelasan arah kebijakan dan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menjamin akses layanan kesehatan dasar.
“Bagi Komisi IV, isu prioritas Dinas Kesehatan Tahun 2026 harus jelas. Kebijakan UHC PBI APBD wajib dipastikan tetap berjalan dan berkelanjutan, karena ini menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu,” tegas Wildan dalam rapat tersebut.
Menurutnya, keberlanjutan UHC PBI APBD bukan sekadar program teknis, melainkan wujud konkret kehadiran negara dalam menjamin keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Kota Bekasi.
Selain soal pembiayaan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga menyoroti besarnya porsi belanja pegawai Dinas Kesehatan yang mencapai sekitar 40,54 persen dari total pagu anggaran. DPRD meminta agar alokasi tersebut benar-benar berdampak pada penguatan layanan kesehatan di garis terdepan.
“Kami mendukung pengangkatan tenaga kesehatan, baik di Puskesmas maupun RSUD. Namun harus proporsional, berbasis kebutuhan riil dan beban layanan. Jangan sampai belanja pegawai besar, tetapi masih terjadi kekurangan dokter, perawat, atau tenaga pendukung,” ujar Wildan.
Komisi IV menilai bahwa penguatan sumber daya manusia kesehatan harus selaras dengan peningkatan kualitas layanan, mulai dari pengurangan waktu tunggu pasien, ketersediaan layanan medis, hingga mutu penanganan pasien di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Perhatian khusus juga diarahkan pada RSUD Kelas D dan Puskesmas dengan tingkat kunjungan tinggi yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan masyarakat, terutama peserta JKN dan PBI.
DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa RENJA Dinas Kesehatan Tahun 2026 tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus memiliki indikator kinerja yang terukur dan berorientasi pada hasil.
Komisi IV memastikan akan mengawal secara ketat proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran agar kebijakan kesehatan daerah benar-benar berpihak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar