Koalisi Sipil Gugat Fadli Zon ke PTUN Terkait Pernyataan Tragedi Mei 1998
Jakarta, 13 September 2025 — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan ini berkaitan dengan pernyataan Fadli yang dinilai meragukan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Kuasa hukum koalisi, Jane Rosalina dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menegaskan gugatan telah resmi masuk. “Kami telah mendaftarkan gugatan atas tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan,” ujarnya melalui akun Instagram LBH Jakarta, Kamis (11/9).
Airlangga Julio dari AMAR Law Firm menambahkan, Fadli tidak berwenang meragukan hasil investigasi TGPF yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie bersama Komnas HAM. Laporan tersebut mendokumentasikan berbagai bentuk kekerasan seksual sebagai bagian dari tragedi Mei 1998.
Menurut Julio, bentuk kekerasan seksual yang tercatat dalam kerusuhan 1998 meliputi perkosaan, perkosaan disertai penganiayaan, penyerangan seksual, hingga pelecehan seksual. Semua temuan itu telah diverifikasi oleh tim gabungan.
Berdasarkan laporan TGPF, verifikasi korban menunjukkan 52 kasus perkosaan, 14 kasus perkosaan dengan penganiayaan, 10 kasus penyerangan seksual, dan 9 kasus pelecehan seksual. Kekerasan terjadi di berbagai lokasi, termasuk rumah korban, jalanan, hingga area tempat usaha.
Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di dalam rumah atau bangunan, dengan pola yang dominan berupa gang rape, di mana korban diperkosa bergiliran oleh lebih dari satu pelaku dalam waktu yang sama.
TGPF juga mencatat kasus serupa di Jakarta dan sekitarnya, serta di Medan dan Surabaya. Data yang sulit diverifikasi secara menyeluruh membuat jumlah sebenarnya kemungkinan lebih besar dari yang tercatat.
Julio menegaskan, hanya lembaga berwenang seperti Jaksa Agung, Komnas HAM, Pengadilan HAM, DPR, dan Presiden yang bisa menilai atau menindaklanjuti laporan TGPF. “Fadli Zon telah melampaui wewenangnya dan bertentangan dengan aturan hukum, HAM internasional, serta asas pemerintahan yang baik,” katanya.
Koalisi juga meminta Fadli untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada korban dan keluarga korban tragedi Mei 1998.
Virdinda La Ode dari KontraS menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari hakim perempuan. Menurutnya, hal ini penting agar pengadilan memiliki perspektif gender dan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.
“Kami berharap hakim yang ditetapkan seluruhnya perempuan, agar lebih peka terhadap penderitaan korban dan keluarganya,” ujar Virdinda.
Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menekankan bahwa gugatan ini juga menjadi pengingat bagi semua pejabat negara. Ia menyebut setiap pernyataan resmi pejabat memiliki konsekuensi hukum.
“Jadi, pejabat negara harus berhati-hati ketika mengeluarkan ucapan maupun tindakan dalam kapasitas resminya,” kata Daniel.
Koalisi menegaskan, gugatan ini bukan sekadar perdebatan sejarah, melainkan upaya untuk menjaga marwah hukum dan memastikan perlindungan bagi korban tragedi Mei 1998.
Proses hukum di PTUN Jakarta kini akan berlanjut dengan penetapan majelis hakim. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari perjuangan melawan impunitas pelanggaran HAM di Indonesia.
Baca Juga
Komentar