Klarifikasi Tugas Wapres Gibran di Papua: Yusril Ralat Pernyataan, Tegaskan Sesuai UU Otsus
Pena Insight
Jakarta, 10 Juli 2025 – Polemik mengenai peran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam penanganan persoalan Papua memunculkan kebingungan publik setelah pernyataan awal Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dikoreksi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam pernyataannya pada Rabu, 9 Juli 2025, Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberikan tugas khusus kepada Wapres Gibran terkait persoalan Papua. Ia juga menambahkan kemungkinan Gibran akan berkantor langsung di Papua sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut.
Beberapa jam setelah pernyataan tersebut beredar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan bantahan tegas. Tito menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, peran Wakil Presiden hanyalah sebagai koordinator Badan Percepatan Pembangunan Papua (BPPP), sebagaimana juga dilakukan oleh Wapres ke-13 Ma'ruf Amin.
Pada Kamis pagi, 10 Juli 2025, Yusril memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa pernyataannya sebelumnya kurang tepat. Menurutnya, tugas Wapres memang termuat dalam UU Otonomi Khusus Papua yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 121 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan Papua.
Yusril menjelaskan bahwa sesuai Perpres tersebut, Badan Percepatan Pembangunan Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua. Dengan struktur demikian, posisi Wapres bersifat koordinatif, bukan eksekutif langsung di daerah.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua. Fungsi koordinasi terhadap program-program pembangunan Papua tetap dilakukan dari Jakarta, namun akan intensif melakukan kunjungan kerja ke wilayah-wilayah terkait jika dibutuhkan.
Kisruh komunikasi antara dua menteri kabinet ini menimbulkan catatan penting mengenai konsistensi informasi publik dari pemerintah. Papua merupakan isu yang sensitif dan strategis, sehingga dibutuhkan komunikasi resmi yang sinkron dan hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
Pengamat hukum dan tata negara mengingatkan pentingnya keterbukaan dan kejelasan peran setiap aktor dalam upaya percepatan pembangunan Papua. Penugasan yang diberikan kepada Wapres harus dirinci dan dijelaskan dalam koridor regulasi agar tidak menimbulkan ambiguitas di tengah publik.
Masyarakat, terutama warga Papua, berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan perhatian secara administratif, tetapi juga menumbuhkan rasa kepercayaan melalui komunikasi publik yang tepat, serta kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Papua.
Dalam konteks demokrasi dan otonomi daerah, penyelesaian masalah Papua harus selalu mengacu pada konstitusi dan semangat keadilan sosial. Pemerintah diharapkan mampu bekerja lintas kementerian secara efektif dan transparan, dengan mengedepankan dialog serta pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar