KKP Pastikan Izin Pagar Beton di Laut Cilincing Sesuai Aturan, Libatkan Pemprov DKI
Pena Insight
Jakarta, 13 September 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemberian izin pembangunan pagar beton di laut Cilincing, Jakarta Utara, telah melalui prosedur resmi dan melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya meminta masukan dari Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta sebelum menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Sebenarnya dalam proses penerbitan KKPRL itu sendiri, ini juga kita melibatkan rekan-rekan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI juga," ujar Fajar dalam konferensi pers di PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Fajar menambahkan, masukan dari Pemprov DKI menjadi penting karena lokasi pembangunan pagar beton berada di wilayah perairan Jakarta.
"Dari tata ruang karena berada di dalam perairan Provinsi DKI, maka kita minta masukan dari rekan-rekan DKI, dan sudah disampaikan bahwa itu zonanya sesuai," jelasnya.
Dengan terpenuhinya aspek tata ruang, KKP kemudian memberikan izin pembangunan pagar beton di Cilincing tersebut.
Fajar memastikan bahwa proses pembangunan akan terus diawasi secara ketat oleh Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen PSDKP KKP.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan proposal awal dan izin yang diterbitkan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, KKP siap mengambil langkah tegas.
Sejauh ini, Fajar menilai pembangunan pagar beton oleh PT KCN sudah sesuai aturan.
Sebelumnya, pagar beton di laut Cilincing ini menjadi sorotan publik setelah terlihat dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing sejak Mei 2025.
Saat itu, pagar masih dalam tahap pembangunan dan belum difungsikan. Kini, panjang pagar beton yang menjorok ke laut telah mencapai tiga kilometer dan sudah beroperasi sebagai fasilitas penampungan batu bara curah.
Dengan adanya pengawasan berkelanjutan, KKP berharap pembangunan infrastruktur laut ini tidak mengganggu ekosistem perairan dan tetap sesuai ketentuan tata ruang.
Baca Juga
Komentar