Kemenkeu Tegaskan Utang Kereta Cepat Bukan Tanggungan APBN, Siapkan Rp10 Triliun untuk Dorong Kredit Daerah
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh bukan bagian dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, proyek tersebut berada sepenuhnya dalam skema bisnis antara badan usaha Indonesia dan China, tanpa keterlibatan langsung keuangan negara. Hal itu ia sampaikan dalam acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, hingga kini Kemenkeu belum menerima komunikasi resmi dari Danantara — induk usaha PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) — terkait penyelesaian utang proyek tersebut.
“Dividen dari BUMN sekarang sudah masuk ke Danantara, bukan lagi menjadi penerimaan negara melalui PNBP. Jumlahnya bisa mencapai Rp80 triliun,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, pembiayaan proyek seperti KCJB harus diselesaikan secara internal oleh konsorsium bisnis yang terlibat. “Kalau semua kerugian ditanggung pemerintah, sementara keuntungan dinikmati swasta, maka konsep pemisahan antara sektor swasta dan pemerintah tidak berjalan,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu, Suminto, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembengkakan biaya atau cost overrun proyek KCJB bukan tanggungan pemerintah pusat.
“Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung itu murni bersifat business-to-business. Jadi, tidak ada utang pemerintah di dalamnya,” kata Suminto dalam acara di Bogor, Jawa Barat.
Sebagai informasi, proyek KCJB dijalankan oleh PT KCIC, hasil kerja sama antara konsorsium Indonesia dan China. Dari pihak Indonesia, saham dipegang oleh BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), sementara pembiayaan proyek berasal dari dua sumber utama: ekuitas konsorsium dan pinjaman dari China Development Bank (CDB).
“Sekali lagi, tidak ada pinjaman yang menjadi utang pemerintah,” tegas Suminto.
Sementara itu, dalam konteks kebijakan fiskal lain, Kemenkeu sedang menyiapkan penyaluran dana hingga Rp10 triliun per bank kepada sejumlah bank daerah.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan penyaluran kredit produktif. Dana tersebut bersumber dari simpanan kas pemerintah di Bank Indonesia yang saat ini mencapai lebih dari Rp270 triliun.
“Kami sudah menawarkan dana ini jika memang mereka (bank daerah) membutuhkannya,” ujarnya.
Dana itu nantinya disalurkan dalam bentuk pinjaman bagi koperasi dan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM) di berbagai wilayah Indonesia. Dua bank daerah yang berpotensi menjadi penerima pertama adalah Bank DKI Jakarta dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim), karena dinilai memiliki kebutuhan kredit dan kapasitas penyaluran yang kuat.
Menurut Purbaya, masing-masing bank daerah dapat memperoleh dana antara Rp5 triliun hingga Rp10 triliun, tergantung pada kesiapan dan performa penyaluran kreditnya.
Dengan demikian, kebijakan fiskal Kemenkeu kini tidak hanya berfokus pada stabilitas makro, tetapi juga pada penguatan ekonomi riil melalui kolaborasi sektor perbankan daerah dan pengelolaan BUMN secara lebih efisien di bawah Danantara.
Baca Juga
Komentar