Kejari Tangerang Usut Dugaan Korupsi Pajak PT ASM, Sita Dokumen & Periksa Direksi
TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ASM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi kecurangan dalam kewajiban pembayaran pajak serta dugaan manipulasi nilai barang yang diimpor dan diekspor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna, mengungkapkan bahwa praktik curang tersebut diduga terjadi pada rentang waktu Agustus hingga September 2024.
“Dari segi importir maupun eksportirnya. Nah, dari segi apa ini yang dicurigai? Dari segi pajak yang seharusnya dibayarkan juga tidak dibayarkan. Kemudian memanipulatif dari jumlah nilai. Misalnya, barang yang harusnya dibayarkan pajak 100 ribu tercatat hanya 10 ribu atau 20 ribu,” jelas Agung, Minggu (21/9/2025).
Agung menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. “Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan, mulai dari direktur hingga staf PT ASM. Beberapa pihak hukum yang terkait dengan perusahaan ini juga sudah kami periksa,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kejari Kota Tangerang juga melakukan penggeledahan di kantor PT ASM yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, komputer, jurnal keuangan, agenda, serta beberapa nota perusahaan.
“Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang akan menjadi dasar pembuktian. Semua data yang ditemukan akan dianalisis secara mendalam,” tegas Agung.
Meski penyidikan tengah berlangsung, Agung memastikan bahwa Kejari tidak menghambat kegiatan operasional PT ASM. “Kita tidak menghalangi mereka untuk melakukan kegiatan seperti biasanya. Tidak ada penutupan kantor atau penghentian operasional,” katanya.
Fokus penyelidikan, lanjut Agung, adalah mengumpulkan bukti awal yang kuat untuk memastikan apakah perbuatan yang dilakukan benar-benar merugikan keuangan negara. “Kami masih mendalami, apakah ini dilakukan oleh korporasi, perseorangan, atau melibatkan pejabat perusahaan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari temuan tim intelijen Kejari Tangerang di lapangan yang menemukan indikasi kecurangan dalam laporan kegiatan impor-ekspor PT ASM. Indikasi ini mencakup perbedaan signifikan antara nilai barang yang dilaporkan dan nilai sebenarnya.
Selain itu, dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pekerjaan fiktif yang diduga melibatkan PT APK, PT LBU, dan PT ASM. PT APK disebut-sebut menerima pekerjaan pengiriman dari PT HK, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

Dari pekerjaan fiktif itu, PT APK kemudian menunjuk PT LBU dan PT ASM sebagai pelaksana kegiatan. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa dokumen dan aliran dana yang merugikan negara.
Penyidik kini tengah memetakan seluruh pihak yang terlibat dan mendalami potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Nilai kerugian sementara belum diungkap, namun diperkirakan mencapai angka signifikan mengingat nilai transaksi yang dimanipulasi cukup besar.
Kejari Tangerang menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Apabila ditemukan cukup bukti, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Penegakan hukum tidak pandang bulu. Jika memang ada kerugian negara, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi isu yang beredar di luar proses hukum. “Percayakan pada aparat penegak hukum. Kami bekerja profesional, semua tahapan dilakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar