Kejari Cirebon Tangkap 4 Pendamping Desa Korupsi Pajak Rp2,9 Miliar
Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menangkap empat pendamping desa yang diduga terlibat korupsi pengelolaan pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019–2021.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) malam setelah penyidik menemukan bukti kuat praktik penyelewengan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,925 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan keempat tersangka adalah SM (Pendamping Desa Kecamatan Sedong, 2016–Januari 2025), MY (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun, 2019–November 2021), DS (Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, 2016–sekarang), dan SLA (Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung, 2017–Juni 2022).
“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti mencukupi. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2.925.485.192,” ungkap Yudhi saat konferensi pers.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan jasa pembayaran pajak desa dengan janji proses cepat dan bukti pembayaran resmi. Bahkan mereka menjamin akan bertanggung jawab jika timbul masalah di kemudian hari.
Untuk menjalankan aksinya, para tersangka meminta e-billing, dana pembayaran pajak, serta username dan password akun DJP Online dari pemerintah desa.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada seorang saksi berinisial M. Berdasarkan kesepakatan, para tersangka menerima cashback 10 persen dari setiap setoran pajak.
Namun, pajak yang diterima dari desa tidak sepenuhnya disetorkan ke kas negara. Hanya sebagian kecil yang dibayarkan, sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Praktik ini berlangsung selama tiga tahun dan baru terungkap setelah dilakukan audit resmi. Temuan itu kemudian menjadi dasar penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.
Tim penyidik kemudian memanggil para pendamping desa untuk pemeriksaan. Setelah pemeriksaan maraton, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon selama 20 hari, sejak 17 September sampai 6 Oktober 2025,” jelas Yudhi.
Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena pendamping desa seharusnya membantu desa dalam tata kelola pemerintahan, bukan justru menyalahgunakan kewenangan.
Kejari Cirebon memastikan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.
“Penyidikan akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tegas Yudhi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kejaksaan menegaskan penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pendamping desa agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Yudhi mengajak seluruh perangkat desa untuk lebih waspada dan memahami tata cara pembayaran pajak agar tidak mudah menjadi korban praktik serupa.
“Kami harap kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Dana desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar