Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud: Dugaan Konflik Kepentingan Muncul
Pena Insight
Jakarta, 17 Juli 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Proyek tersebut mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk guru SD dan SMP di seluruh Indonesia, yang kini diduga sarat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dari keempat tersangka yang diumumkan kemarin, dua berasal dari kalangan internal Kemendikbudristek, sementara dua lainnya adalah pihak swasta, yaitu Ibrahim Arief, yang berperan sebagai konsultan proyek, serta Jurist Tan, Staf Khusus Menteri saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek. Penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian penyelidikan intensif oleh Jampidsus Kejagung.
Kejagung menyebutkan, hasil perhitungan kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp 1,98 triliun, terutama akibat penyalahgunaan dalam mekanisme pengadaan dan spesifikasi teknis laptop yang diduga sudah “disetel” sejak awal. Proyek yang awalnya dimaksudkan untuk menunjang proses pembelajaran digital ini malah berubah menjadi ladang korupsi sistemik.
Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah pemaksaan penggunaan laptop Chromebook sebagai perangkat standar nasional. Menurut Kejagung, dari awal proyek sudah diarahkan agar hanya laptop dengan sistem operasi ChromeOS (buatan Google) yang digunakan, mengabaikan keragaman sistem lain seperti Windows, MacOS, atau Linux. Kebijakan ini dinilai tidak adil dan menyulitkan guru-guru di daerah yang tidak memiliki koneksi internet memadai.
Kejagung juga menyoroti kemungkinan adanya konflik kepentingan karena Google, pengembang ChromeOS, adalah salah satu investor utama di Gojek, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Meski status Nadiem masih sebagai saksi, Kejagung menilai mantan Mendikbudristek itu memiliki peran penting dalam pemilihan vendor dan spesifikasi teknis laptop tersebut.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa Nadiem Makarim dua kali. Pemeriksaan kedua dilakukan kemarin dan berlangsung selama lebih dari lima jam. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, intensitas pemeriksaan dan posisi strategis Nadiem dalam proyek ini menempatkannya di pusat sorotan publik dan media.
Program digitalisasi yang semula dianggap sebagai langkah revolusioner dalam pendidikan nasional kini berubah menjadi skandal teknokratik yang memperlihatkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan demi kepentingan bisnis dan politik. Penerapan teknologi tanpa pertimbangan konteks sosial akhirnya memicu penolakan dari bawah.
Banyak guru di daerah mengeluhkan ketidakefisienan penggunaan Chromebook karena perangkat itu menuntut koneksi internet stabil. Ironisnya, sebagian besar daerah yang paling membutuhkan digitalisasi justru tidak memiliki akses jaringan yang memadai, menjadikan perangkat tersebut tidak berguna secara praktis.
Melalui pernyataan resminya, Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan peran vendor internasional dan jejaring korporasi yang berperan dalam perencanaan dan eksekusi proyek. Publik menanti akuntabilitas menyeluruh dari kasus ini.
Kasus ini menunjukkan bahwa proyek digitalisasi pendidikan perlu evaluasi menyeluruh, baik dari sisi perencanaan, transparansi anggaran, hingga keterlibatan publik dalam proses pengadaan teknologi pendidikan. Transformasi digital tanpa prinsip keadilan sosial hanya akan menjadi sarana memperdalam ketimpangan.
Baca Juga
Komentar