Kejagung Periksa Bos Sugar Group Companies, Dugaan Aliran Dana Rp 70 Miliar dalam Kasus TPPU Zarof Ricar Diusut
Pena Insight
Jakarta, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi memeriksa dua nama besar dalam industri gula nasional, yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, yang diketahui merupakan pemilik dari PT Sugar Group Companies (SGC). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus besar yang telah menyeret nama sejumlah tokoh hukum dan korporasi besar Indonesia.
"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini. Di antaranya memang ada dari pihak PT SGC," ujar Anang kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Meskipun belum merinci substansi pertanyaan maupun materi hukum yang didalami, Anang menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berkembang. “Hari ini ada pemeriksaan, baru itu saja yang bisa saya sampaikan,” imbuhnya.
Nama PT Sugar Group Companies sendiri mencuat sejak persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mei 2025 lalu. Dalam persidangan tersebut, Zarof Ricar mengakui menerima uang hingga Rp 70 miliar, masing-masing Rp 50 miliar untuk pengurusan kasasi dan Rp 20 miliar untuk peninjauan kembali (PK) sebuah perkara perdata terkait kasus gula.
Zarof mengklaim seluruh uang tersebut diterima langsung olehnya dan masih berada dalam penguasaannya saat ini. Ia juga menyebut bahwa dirinya sempat berkomunikasi dengan mantan Hakim Agung Sultoni sebagai bagian dari konsultasi hukum atas perkara yang ditanganinya.
Kejagung disebut sedang mendalami indikasi suap atau gratifikasi yang dilakukan PT SGC kepada Zarof, terutama karena adanya indikasi bahwa keputusan hukum dalam kasus perdata yang ditangani Zarof berpihak pada pihak tertentu secara tidak wajar.
Dalam konteks ini, penyidik juga akan menelusuri aliran dana, komunikasi, serta keterlibatan aktor korporasi lainnya yang diduga mengetahui atau ikut memfasilitasi jalannya praktik pencucian uang yang menyertai kasus hukum.
Dengan nilai transaksi fantastis dan keterlibatan tokoh penting di dunia hukum dan bisnis, kasus ini dipandang sebagai ujian serius terhadap integritas sistem peradilan Indonesia. Pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan PT SGC juga membuka lembaran baru dalam investigasi yang berpotensi menyeret pelaku dari sektor swasta kelas kakap.
Masyarakat dan pengamat hukum kini menantikan transparansi serta keberanian Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini tanpa kompromi, guna menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum di tengah publik yang makin kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga
Komentar