Kejagung Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras, 1 Mangkir, 3 Minta Penjadwalan Ulang
Pena Insight
Jakarta, 30 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai memeriksa sejumlah perusahaan dalam dugaan korupsi penyaluran subsidi beras. Dari enam perusahaan yang dijadwalkan, baru dua perusahaan yang memenuhi panggilan penyidik, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tiga perusahaan lainnya meminta penjadwalan ulang, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Sementara itu, satu perusahaan lainnya, yakni PT Belitang Panen Raya, tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Penyidikan ini difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana subsidi beras, bukan pada kasus beras oplosan seperti yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat. Kejagung menegaskan bahwa pokok perkara adalah penyaluran dana negara oleh enam produsen beras yang menerima penugasan.
Anang menjelaskan bahwa dalam proses distribusi beras subsidi, terdapat anggaran negara yang dialokasikan untuk mendukung harga dan distribusi beras kepada masyarakat, sehingga penggunaan dana tersebut harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa dana subsidi yang dikeluarkan negara benar-benar disalurkan secara akuntabel, tepat sasaran, dan tidak diselewengkan,” ujar Anang. Ia menambahkan bahwa penyidik akan mendalami mekanisme distribusi, laporan keuangan, serta dokumen pendukung dari setiap perusahaan yang diperiksa.
Kejagung memberikan sinyal tegas bahwa tidak akan ragu menindak korporasi yang terbukti menyalahgunakan dana subsidi, terlebih apabila menyebabkan kerugian negara atau mempermainkan hak masyarakat atas akses pangan murah.
Sementara itu, terhadap PT Belitang Panen Raya yang mangkir, Kejagung menyebut telah mencatat sikap tersebut dan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika perusahaan tersebut terus tidak kooperatif.
Pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan yang belum hadir akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. Kejagung juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam jalur distribusi subsidi beras, termasuk distributor dan pihak pengawas internal.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh spekulasi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.
Langkah Kejagung ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dana negara di sektor pangan akan diperketat, serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program subsidi untuk rakyat.
Baca Juga
Komentar