Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU di Jakarta, Sinergi untuk Tegakkan Hukum dan Jaga Kemerdekaan Pers
Pena Insight
Jakarta, 16 Juli 2025 – Kolaborasi Strategis di Tengah Tantangan Demokrasi
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Penandatanganan ini berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri dalam menegakkan hukum. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran penting sebagai mitra pengawasan publik. “Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat, sekaligus unsur pengawasan yang penting,” ujarnya.
Burhanuddin menekankan bahwa fungsi kontrol sosial yang dilakukan media massa membantu kejaksaan melakukan evaluasi internal. Ia mengakui bahwa informasi publik dan pemberitaan media membantu institusinya terbuka dan responsif terhadap kritik. “Kami tidak bisa lagi menutup diri. Justru dari pemberitaanlah kami belajar memperbaiki diri,” tambahnya.
Luasnya wilayah Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi Kejagung dalam memantau seluruh jajarannya. Keberadaan media, menurut Burhanuddin, membantu membuka informasi dengan cepat dari berbagai daerah. “Kalau ada kejadian di Sabang, dalam hitungan menit kita bisa mengetahuinya,” ucapnya.
MoU ini menjadi kerangka kerja formal antara Kejagung dan Dewan Pers dalam mendorong kolaborasi yang profesional. Ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan hukum, penyediaan ahli pers, penyuluhan hukum, serta peningkatan kapasitas SDM.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa fungsi pers sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk Kejagung. “Jangkauan tangan Kejagung ke daerah sangat terbatas. Dengan pers, respons bisa lebih cepat terhadap berbagai penyimpangan,” katanya.
Komaruddin menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh mengaburkan fungsi pers sebagai pengawas yang independen. Justru, ia berharap pers semakin memperkuat etika, integritas, dan profesionalisme agar tetap dipercaya publik. “Independensi yang disertai integritas dan profesionalisme itulah yang harus dijaga,” tuturnya.
Penandatanganan MoU ini juga dianggap sebagai langkah menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan transparan. Keterbukaan informasi dinilai sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Kolaborasi ini adalah cerminan bagaimana negara dan media bisa berjalan beriringan tanpa menegasikan fungsi dan independensinya masing-masing. Dengan batasan profesional yang jelas, keduanya diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kontrol dan kolaborasi.
Melalui MoU ini, Kejagung dan Dewan Pers menunjukkan bahwa penguatan demokrasi tak hanya melalui kebebasan, tetapi juga dengan tanggung jawab bersama. Kolaborasi ini menjadi penanda penting bahwa lembaga negara kini semakin terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari pembangunan hukum dan demokrasi yang berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar