Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi Memanas, KPK Periksa 5 Saksi dari Swasta
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa lima saksi dari kalangan swasta dan aparatur pemerintah daerah guna mendalami aliran proyek serta pola pengaturan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah ini menandai fase penting dalam upaya KPK mengurai konstruksi perkara yang diduga melibatkan praktik suap sebelum proyek pemerintah dilelang atau dikerjakan, yang dikenal sebagai modus ijon proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan untuk menggali keterangan seputar proyek-proyek yang diperoleh di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di Pemkab Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Rabu (14/1/2026).
Lima saksi yang diperiksa masing-masing adalah Sugiarto (wiraswasta), Yayat Sudrajat alias Lippo (wiraswasta), Riki Yudha Bahtiar alias Nyai (karyawan swasta), Rahmat Gunasin alias Haji Boksu (wiraswasta), serta Lenggah Jaya Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Kabupaten Bekasi.
Menurut Budi, seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK. Namun ia belum merinci jenis proyek yang dikaitkan dengan para saksi tersebut. KPK menyatakan rincian proyek dan pola aliran dana baru akan dibuka secara lengkap dalam proses persidangan.
“Keterangan lengkap terkait proyek dan peran masing-masing pihak akan terungkap dalam sidang,” kata Budi.
Kasus dugaan suap ijon proyek ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan kepala daerah aktif dan jaringan pelaku usaha lokal. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Penetapan tersangka ini diumumkan KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan dan rangkaian penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik suap terkait pengurusan proyek-proyek pemerintah daerah.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya diduga menerima atau menjanjikan sesuatu terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sementara Sarjan diduga berperan sebagai pihak pemberi suap atau perantara dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Sarjan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, gratifikasi yang dianggap suap, serta pemberian suap kepada pejabat publik. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, disertai denda miliaran rupiah.
Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap praktik ijon proyek yang selama ini menjadi salah satu modus korupsi di daerah. Dalam praktiknya, ijon proyek dilakukan ketika pihak swasta memberikan uang atau fasilitas kepada pejabat sebelum proyek resmi dilelang atau ditetapkan pemenangnya. Sebagai imbalan, pejabat tersebut mengatur agar proyek jatuh kepada pihak tertentu.
Modus ini kerap merugikan negara karena menutup persaingan sehat, menurunkan kualitas pekerjaan, serta membuka ruang mark-up anggaran. Karena itu, KPK menjadikan praktik ijon proyek sebagai salah satu fokus pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Pengamat hukum menilai pemeriksaan lima saksi ini menunjukkan bahwa KPK tengah memetakan jejaring pelaku usaha yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek. Keterangan para saksi akan digunakan untuk memperkuat bukti peran tersangka, termasuk menelusuri aliran dana suap dan proyek yang telah dikerjakan.
Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Bekasi menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Pasalnya, proyek-proyek yang diduga diatur tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur daerah, seperti bangunan pelayanan publik, sarana jalan, serta fasilitas pemerintahan.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah juga mengimbau seluruh saksi bersikap kooperatif demi mempercepat proses hukum.
“Setiap pihak yang mengetahui fakta perkara diharapkan menyampaikan keterangan secara jujur. KPK berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas,” tegas Budi.
Kasus suap ijon proyek Bekasi kini menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah masih menghadapi tantangan serius. Transparansi, pengawasan, serta integritas pejabat publik menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang.
Publik kini menunggu proses persidangan untuk melihat sejauh mana praktik dugaan suap ini berlangsung dan siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK pun diharapkan konsisten menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga
Komentar