Kapolri Resmi Luncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres
Jakarta — Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan kini memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi melaunching Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres di seluruh Indonesia. Peresmian yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026), ini menandai komitmen kuat Polri dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan berpihak kepada korban.
Langkah strategis tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam menjawab tantangan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kejahatan perdagangan orang yang selama ini kerap luput dari pelaporan. Dengan kehadiran Direktorat PPA-PPO di tingkat kewilayahan, Polri ingin memastikan setiap korban mendapatkan ruang aman untuk melapor dan memperoleh perlindungan maksimal.
“Peresmian Direktorat PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres ini untuk optimalisasi pelayanan dan perlindungan terbaik bagi seluruh perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Sigit, selama ini banyak kasus kekerasan yang terjadi di lapangan namun tidak dilaporkan. Faktor rasa takut, tekanan psikologis, hingga ketidakpercayaan terhadap proses hukum menjadi penghambat utama korban mencari keadilan. Karena itu, pembentukan Direktorat PPA-PPO di berbagai wilayah diharapkan menjadi solusi konkret.
“Selama ini ada permasalahan korban dari kelompok rentan yang banyak terjadi namun tidak dilaporkan. Dengan pembentukan Direktorat PPA-PPO, korban bisa terlayani dengan baik,” tegasnya.
Kapolri juga menjelaskan bahwa sejak Dit PPA-PPO dibentuk di tingkat Mabes Polri, pihaknya telah aktif melakukan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian korban agar berani melapor. Polri, kata Sigit, berupaya memastikan setiap korban merasa terlindungi, didengar, dan tidak kembali mengalami trauma akibat proses penanganan yang kurang sensitif.
“Kita lakukan sosialisasi selama satu tahun terakhir untuk membangkitkan keberanian masyarakat yang menjadi korban. Mereka harus yakin bahwa saat melapor, mereka terlindungi. Jika pelayanan dan perlindungan tidak baik, itu justru menimbulkan trauma baru,” ujarnya.
Direktorat ini nantinya akan diisi personel terlatih yang memiliki pemahaman khusus tentang penanganan korban kekerasan berbasis gender, anak, serta korban perdagangan orang. Pendekatan humanis dan empati menjadi prinsip utama, sehingga korban tidak merasa diinterogasi, tetapi didampingi.
Lebih jauh, Kapolri menekankan bahwa Dit PPA-PPO tidak akan bekerja sendiri. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan. Polri akan menggandeng kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat sipil. Bahkan kerja sama dengan pihak luar negeri juga akan diperkuat, mengingat kasus perdagangan orang kerap melibatkan jaringan lintas negara.
“Kita akan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, seluruh stakeholder, termasuk pihak luar negeri. Ada korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan di dalam negeri, tetapi juga banyak warga negara Indonesia yang tertipu janji pekerjaan dan akhirnya menjadi korban perdagangan orang di luar negeri melalui jalur ilegal,” papar Sigit.
Ia menambahkan, kehadiran Dit PPA-PPO diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam menangani kasus, tetapi juga proaktif dalam pencegahan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perdagangan orang, modus penipuan perekrutan tenaga kerja ilegal, serta perlindungan hak pekerja migran akan menjadi bagian penting dari program direktorat ini.

“Dit PPA-PPO akan hadir untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO, sekaligus memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak bagi mereka yang bekerja di luar negeri,” lanjutnya.
Momentum launching ini, menurut Kapolri, harus dimaknai sebagai awal perubahan budaya pelayanan di tubuh Polri. Ia berharap keberadaan Direktorat PPA-PPO mampu meningkatkan kepercayaan publik, khususnya bagi perempuan dan anak yang selama ini sering merasa tidak berdaya ketika menghadapi kekerasan.
“Ini momentum untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kelompok rentan. Perlindungan terhadap perempuan, anak, serta korban perdagangan orang harus benar-benar kita maksimalkan,” tutur Sigit.
Tak hanya itu, pembentukan Direktorat PPA-PPO juga diharapkan membuka ruang kesetaraan gender yang lebih luas di institusi Polri. Dengan bertambahnya unit khusus ini, kebutuhan akan personel perempuan, psikolog, konselor, hingga tenaga pendamping sosial akan semakin besar, sekaligus mendorong representasi perempuan dalam struktur kepolisian.
Adapun Direktorat PPA-PPO yang dilaunching tersebar di 11 Polda dan 22 Polres. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan jajaran Polres Metro Jakarta Barat, Timur, Utara, Pusat, serta Polres Metro Bekasi Kota. Polda Jawa Timur meliputi Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Malang, Polres Probolinggo Kota, dan Polres Batu. Polda Sumatera Selatan mencakup Polres Lahat, Ogan Komering Ulu, Musi Rawas Utara, dan Ogan Ilir. Polda Jawa Barat meliputi Polres Karawang dan Polres Bogor. Polda Jawa Tengah mencakup Polrestabes Semarang, Polresta Banyumas, Polresta Surakarta, Polresta Cilacap, dan Polres Magelang Kota. Sementara lainnya berada di Polda Sumatera Utara (Polres Tanah Karo), Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Barat, Polda NTB, Polda NTT, dan Polda Sulawesi Utara.
Peluncuran ini menjadi sinyal kuat bahwa isu perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan kini ditempatkan sebagai prioritas nasional. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap kejahatan berbasis kekerasan dan eksploitasi, kehadiran Dit PPA-PPO di daerah diharapkan mampu memperpendek jarak antara korban dan keadilan.
Dengan sistem yang lebih terstruktur, personel yang terlatih, serta kolaborasi lintas sektor, Polri optimistis dapat menghadirkan rasa aman yang nyata bagi masyarakat. Bagi para korban, keberadaan Direktorat PPA-PPO bukan sekadar unit baru di institusi kepolisian, melainkan harapan baru untuk didengar, dilindungi, dan dipulihkan.
Baca Juga
Komentar