Kapolres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Video Syur Diam-Diam oleh ART, Pelaku Diringkus
Pena Insight
Kota Bekasi, 8 Agustus 2025 – Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) dan pacarnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Kapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (8/8/2025), Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan kronologi lengkap dan proses penangkapan para pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada 15 Mei 2025 di Kelurahan Kali Abang, Kecamatan Bekasi Utara. Korban, perempuan berinisial BK (32), tidak menyadari bahwa dirinya sedang direkam dalam kondisi tak pantas oleh ART-nya sendiri yang masih berusia 18 tahun, berinisial BA. Rekaman video tersebut kemudian dikirimkan ke pacar BA, yakni MFL (23), yang bekerja sebagai security di Tangerang.
"Jadi saat korban selesai mandi dan hanya memakai handuk, pelaku BA pura-pura bermain dengan anak korban sambil menyembunyikan handphone di kakinya. Saat korban berganti pakaian, sehingga terekam bagian intim korban (terjadi pelecehan seksual secara digital). aksi itu diam-diam direkam," jelas Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H.
Aksi tak senonoh ini terbongkar setelah suami korban yang sedang berada di rumah mencurigai gerak-gerik ART-nya lewat CCTV. Setelah diusut lebih jauh, diketahui bahwa pelaku BA sudah dua kali merekam korban, yakni pada 14 dan 15 Mei. Video pertama dikirim ke MFL atas dasar ancaman.

"BA mengaku terpaksa mengirimkan video karena diancam oleh pacarnya. Jika tidak mau mengirim, MFL mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh BA ke keluarganya," tambah Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H.,
Setelah korban menyadari kejadian ini, kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga privasi di dalam rumah.
Baca Juga
Komentar