Kapolres Bekasi Kota Ungkap Modus Tipu-Tipu Vespa, Korban Rugi Rp2 Miliar
Pena Insight
Kota Bekasi 8 Agustus 2025 – Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan jual beli sepeda motor Vespa antik yang melibatkan seorang pria berinisial AWP (39), warga Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Aksi penipuan ini menyebabkan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis Siang (7/8/2025).

Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya sejak Januari 2025. Modusnya, AWP mengaku sebagai pemilik Vespa antik dan menawarkan motor tersebut ke para korban melalui media sosial dan WhatsApp. Pelaku mengirimkan foto serta video motor, lalu menawarkan harga bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp30 juta.
“Korban yang sudah resmi melapor ada empat orang, tapi dari data yang kami kumpulkan, totalnya ada enam orang. Jadi masih ada dua yang belum melapor,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H.
Selain menjual motor yang bukan miliknya, AWP juga menerima jasa servis dan modifikasi Vespa dari pelanggannya. Namun, bukannya diperbaiki, motor-motor milik pelanggan ini justru dijual secara sepihak tanpa sepengetahuan korban.

“Jadi korban ada yang bawa motornya untuk diperbaiki di bengkel AWP, tapi malah dijual sama pelaku. Nggak jadi diperbaiki,” lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian total yang ditimbulkan mencapai Rp2.024.262.000. Uang hasil penipuan ini digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang sebesar Rp700 juta, investasi fiktif sekitar Rp350 juta, hingga untuk kegiatan trading online atau Judol.
“Pelaku menjual Vespa modifikasi atau jadul dengan harga miring, di bawah harga pasar. Semua dilakukan lewat medsos dan WhatsApp,” jelasnya.
Pelaku AWP sempat mengalami kecelakaan tiga minggu sebelum diamankan, yang membuat kakinya patah. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Atas perbuatannya, AWP dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, terutama pecinta Vespa, untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli secara online agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
Baca Juga
Komentar