Kajari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung karena Tak Eksekusi Silfester Matutina
Pena Insight
JAKARTA, 20 Agustus 2025 – Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Laporan tersebut terkait belum dieksekusinya vonis hukuman terhadap Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Laporan disampaikan pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekaligus ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin). Sebelumnya, tim advokasi juga telah mengirimkan surat aduan pada 31 Juli 2025.
“Kami minta Silfester dieksekusi. Kok sampai sekarang tidak lanjut padahal perkara sudah inkrah sejak 2019,” kata anggota tim advokasi Ahmad Khozinudin, Senin, 18 Agustus 2025.
Dalam surat aduan, mereka menegaskan bahwa jaksa wajib mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (jo. UU 11/2021) dan Pasal 270 KUHAP.
Namun hingga kini, Kajari Jakarta Selatan belum melaksanakan eksekusi terhadap Silfester, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, tetapi eksekusi tak kunjung dilakukan meski sudah enam tahun berlalu.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menunjuk Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food sejak Maret 2025.
Tim Advokasi meminta Jaksa Agung menegur Kajari Jakarta Selatan serta memerintahkan Jamwas dan Jambin untuk mengawasi dan membina aparat kejaksaan agar melaksanakan kewajibannya sesuai hukum.
Baca Juga
Komentar