Jurist Tan Jadi DPO, Mantan Stafsus Nadiem Diduga Kabur ke Australia
Pena Insight
Jakarta 7 Agustus 2025 – Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Agung memastikan status Jurist sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan sama sekali belum pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung. Informasi yang beredar, dia diduga kuat berada di Australia.
“Sudah masuk DPO. Yang bersangkutan tidak kooperatif, tak datang saat dipanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/8/2025).
Jurist Tan terseret dalam kasus proyek pengadaan laptop senilai miliaran rupiah yang disebut-sebut tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara. Proyek ini berlangsung ketika Nadiem Makarim masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek.
Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan itu juga tengah menjadi perhatian. Besok, Kamis (8/8/2025), Nadiem dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di kementerian yang pernah ia pimpin.
Belum ada komentar langsung dari Nadiem soal dua kasus besar yang menjerat lingkungan kerjanya itu. Namun, tim hukum eks menteri Gojek itu menyatakan bahwa Nadiem akan hadir memenuhi panggilan KPK.
Sejauh ini, Kejagung belum menjelaskan secara rinci peran Jurist Tan dalam skema dugaan korupsi tersebut. Tapi masuknya nama Jurist ke dalam DPO jadi sinyal kuat bahwa penanganan kasus ini akan terus bergulir, termasuk kemungkinan mengarah ke pihak-pihak lain.
Publik pun menanti, sejauh mana Kejagung dan KPK bisa mengungkap tuntas dugaan korupsi di balik dua proyek digital di era digitalisasi pendidikan.
Baca Juga
Komentar