JPPI Kritik Alihkan 44,2% Anggaran Pendidikan ke Makan Gratis
Pena Insight
Jakarta, 20 Agustus 2025 – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan pemerintah yang mengalihkan 44,2 persen anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut JPPI, langkah tersebut mengabaikan kewajiban konstitusional dalam menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh warga negara.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kewajiban pendidikan gratis telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025 serta perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 pada 15 Agustus 2025.
“Pasal 31 UUD 1945 jelas menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, bukan makan gratis,” ujar Ubaid, Selasa (19/8/2025).
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 757,8 triliun untuk sektor pendidikan, meningkat dibanding realisasi tahun 2024 sebesar Rp 724,3 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 335 triliun atau setara 44,2 persen dialokasikan khusus untuk program MBG yang menyasar siswa sekolah hingga ibu hamil.

JPPI menilai, meskipun program makan bergizi memiliki tujuan baik, namun tidak seharusnya membebani pos anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk pembiayaan sekolah gratis, peningkatan kualitas guru, serta fasilitas pendidikan.
“Jika pemerintah ingin melaksanakan program makan bergizi, seharusnya diambil dari pos kesehatan atau perlindungan sosial, bukan anggaran pendidikan,” tegas Ubaid.
Dengan kritik ini, JPPI mendorong pemerintah untuk kembali pada amanat konstitusi, yakni memastikan pendidikan dasar gratis sepenuhnya bagi warga negara Indonesia.
Baca Juga
Komentar