Jaksa Bongkar Skema Sewa Terminal Pertamina, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp 285,1 Triliun
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perampasan sejumlah aset dan harta benda milik beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, untuk negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa membeberkan rincian uang tunai yang diminta untuk dirampas. “Pecahan uang Rp 10.000 sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 10 juta, pecahan Rp 5.000 masing-masing bundel Rp 5 juta, serta pecahan Rp 2.000 sebanyak 5 bundel senilai Rp 2 juta dengan total Rp 220 juta dirampas untuk negara,” ujar jaksa di persidangan.
Tak hanya uang tunai, JPU juga menuntut sejumlah aset strategis milik Kerry maupun atas nama PT OTM untuk disita. Di antaranya sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Selain itu, terdapat pula satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis lainnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM. Aset tersebut mencakup fasilitas terminal bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi bagian dari pokok perkara.
Jaksa juga mengungkap adanya aset lain yang tidak seluruhnya dibacakan dalam persidangan. Termasuk di dalamnya hasil pengelolaan aset PT OTM, seperti operasional SPBU yang berada di area terminal.
Rekening Ratusan Miliar dan Aset di Sejumlah Daerah
Dalam tuntutan tersebut, JPU meminta agar saldo dalam rekening escrow Bank BSI sebesar Rp 139,3 miliar dirampas untuk negara. Selain itu, uang tunai SPBU dalam brankas senilai Rp 650,9 juta serta dana dalam rekening SPBU di Bank BRI sebesar Rp 356,1 juta turut diminta untuk disita.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menyebut aset berupa tanah yang telah diblokir pada tahap penyidikan. Aset itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya di Lampung, Bogor, Badung (Bali), hingga Tabanan (Bali). Salah satu yang disebutkan yakni bidang tanah seluas 304 meter persegi dan sejumlah bidang lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, Kerry dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Kerry disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Dimas dan Gading masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Gading dituntut membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara. Sementara Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar 11 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.
Sewa Terminal BBM Dinilai Tak Mendesak
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya, terminal tersebut sejak awal tidak termasuk kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina (Persero).
Namun, proyek penyewaan itu disebut masuk ke dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 karena adanya campur tangan pihak tertentu, termasuk ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.
Akibat penyewaan terminal BBM tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,9 triliun. Selain itu, pengadaan tiga kapal yang terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) juga dinilai tidak sesuai prosedur dan kaidah lelang.
Kerugian dari pengadaan kapal tersebut ditaksir mencapai 9.860.514,31 dolar AS atau sekitar 9,8 juta dolar AS serta Rp 1,07 miliar. Jaksa menyatakan proses pengadaan tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Total Kerugian Negara Capai Rp 285,1 Triliun
Berdasarkan uraian dakwaan, terdapat tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Jika diakumulasi, perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Selain Kerry, Dimas, dan Gading, terdapat enam terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi tata kelola sektor energi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa, termasuk perampasan aset dalam jumlah besar, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Baca Juga
Komentar