Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buronan Korupsi Rp285 Triliun Diburu 196 Negara
JAKARTA — Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Dengan diterbitkannya Red Notice tersebut, Riza Chalid kini berstatus buronan internasional dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice ini merupakan permintaan resmi kepada negara-negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau melakukan penangkapan sementara terhadap Riza Chalid guna kepentingan ekstradisi atau proses hukum lanjutan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Untung menegaskan, Red Notice tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, status buronan internasional Riza Chalid akan berlaku hingga 2031. “Ada masa berlakunya, lima tahun,” ujar Untung di hadapan awak media.
Meski demikian, Interpol membuka kemungkinan perpanjangan masa berlaku Red Notice apabila hingga batas waktu tersebut buronan belum berhasil ditangkap. “Untuk Red Notice, selama belum tertangkap, Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah akan diperpanjang atau tidak,” jelas Untung.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam perkara ini, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah Red Notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi lintas negara dan lintas lembaga. “Kami menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” kata Untung.
Ia menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Menurutnya, buronan seperti Riza Chalid masuk dalam fokus penanganan kejahatan transnasional yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Untung mengakui bahwa proses penerbitan Red Notice tidak singkat dan melalui tahapan administrasi serta verifikasi yang ketat. “Ini jalan panjang, tetapi keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Set NCB dan dukungan Interpol Headquarters di Lyon,” ujarnya.
Untung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kolaborasi banyak pihak. “Bukan hanya Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga dukungan kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar