Guru SMPN 13 Bekasi Tersangka Pelecehan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara
Pena Insight
Kota Bekasi, 27 Agustus 2025 — Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan guru olahraga SMPN 13 Kota Bekasi berinisial JP (59) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi. Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Bekasi Kota pada Rabu (27/8/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan pertama kali terjadi pada Kamis (14/8/2025) di ruang OSIS sekolah. Saat itu korban berada bersama pelaku yang juga merupakan pembina OSIS.
“Korban saat itu dirangkul dari belakang lalu pelaku memegang bagian tubuh korban. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan serupa sudah terjadi sebanyak tiga kali. Akibatnya korban mengalami trauma, sulit berkonsentrasi saat belajar, bahkan sempat mencoba melukai diri sendiri,” ungkap Kusumo.
Karena merasa takut, korban sempat bungkam sebelum akhirnya menceritakan kejadian kepada orang tua. Pihak keluarga lalu melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, yang kemudian mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Perlindungan Anak Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan psikologis.
Atas perbuatannya, JP dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan JP dilakukan berulang kali tanpa ancaman, namun tetap masuk kategori tindak pencabulan. Ia juga membuka peluang adanya korban lain.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Bila ada yang melapor, pasti segera kami tindaklanjuti. Proses hukum akan dilakukan transparan,” tegas Kusumo.
Kasus ini menuai perhatian luas setelah ramai dibicarakan di media sosial. Para alumni SMPN 13 Bekasi juga menyuarakan protes dan menuntut pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan JP dari jabatannya sebagai guru.
Menanggapi isu bahwa sekolah melindungi pelaku, Kapolres membantah.
“Kalau melindungi tidak ada. Namun memang alumni menyoroti kenapa pihak sekolah terkesan lamban dalam menanggapi kasus ini,” jelas Kusumo.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif melindungi anak-anak dari potensi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Baca Juga
Komentar