Gugatan Uang Pensiun DPR ke MK, Dasco Tegaskan DPR Akan Ikuti Putusan
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penghapusan uang pensiun anggota DPR. Ia menegaskan DPR akan mengikuti apapun keputusan yang dihasilkan MK.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Saan Mustopa, menyebut gugatan ke MK tersebut merupakan hak warga negara. Menurutnya, setiap warga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang.

“Ya menurut saya, hak, yang punya legal, hak mereka ya untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Saan menambahkan, DPR menghormati apapun putusan MK nanti. Bahkan, ia menegaskan tidak ada keberatan jika gugatan penghapusan uang pensiun itu dikabulkan.
“Apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun kita pasti akan ikuti. Nggak ada keberatan jika gugatan dikabulkan,” jelas Saan.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Keduanya menggugat Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan status anggota DPR sebagai lembaga tinggi negara yang membuat mereka berhak mendapat uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat satu periode atau lima tahun.
Selain pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Hal inilah yang dipersoalkan pemohon, karena dianggap berbeda jauh dengan sistem pensiun pekerja biasa.
“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat. Anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujar pemohon dalam gugatannya.
Kini, publik menunggu sikap Mahkamah Konstitusi terkait uji materi ini. Apabila dikabulkan, aturan mengenai uang pensiun anggota DPR yang sudah berlaku sejak 1980 berpotensi berubah secara signifikan.
Baca Juga
Komentar