Gugatan Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Gugur, Wamenlu Ikut Putusan MK
Pena Insight
Jakarta, 19 Juli 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dua permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Dengan putusan ini, jabatan ganda sebagai pejabat publik dan komisaris BUMN atau partai politik tetap dimungkinkan secara hukum.
Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menyatakan bahwa ia menghormati dan mengikuti putusan lembaga yudikatif itu. Ia menyebut, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditaati oleh pejabat negara.
"Ya, kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Gugatan uji materi pertama yang didaftarkan dengan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon tidak diterima MK karena pemohon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025. Hakim menyatakan bahwa kerugian konstitusional pemohon tidak lagi relevan secara hukum setelah yang bersangkutan wafat.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa untuk mengabulkan permohonan uji materiil, pemohon harus dapat menunjukkan kerugian konstitusional secara langsung, nyata, dan aktual. Karena syarat ini tidak terpenuhi akibat kematian pemohon, MK memutuskan tidak menerima permohonan.
Gugatan kedua dengan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu dkk. Mereka meminta agar menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Namun, MK menilai tidak ada hubungan kausal antara norma yang digugat dan kerugian hak konstitusional para pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak berhasil menunjukkan kerugian konstitusional yang konkret akibat pasal yang digugat. Hal ini membuat legal standing mereka dianggap tidak sah menurut hukum tata negara.
Kendati gugatan ditolak, banyak pihak menilai bahwa isu rangkap jabatan menteri dan wamen bukan hanya persoalan legalitas, melainkan juga menyangkut etika dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pengamat kebijakan publik menilai perlu adanya penguatan pengawasan etik pejabat negara.
Meskipun secara hukum masih diperbolehkan, praktik merangkap jabatan di lingkar kekuasaan eksekutif dan bisnis negara (BUMN) dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Desakan agar dilakukan revisi UU Kementerian Negara terus muncul dari kalangan masyarakat sipil.
Pasca putusan ini, publik menuntut agar pemerintah menjamin transparansi kinerja menteri dan wakil menteri, khususnya yang juga menjabat di struktur non-pemerintah. Tuntutan ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan bersih.
Baca Juga
Komentar