Gerak Cepat Amankan Premanisme Berkedok Juru Parkir di Ruko Mega Kalimalang
Pena Insight
Bekasi, 30 Juli 2025 — Aksi cepat dilakukan Polsek Bekasi Selatan dalam merespons laporan warga terkait praktik parkir liar berkedok juru parkir di kawasan Ruko Mega Kalimalang, Kavling 8, Jalan KH. Noer Ali, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Laporan yang masuk melalui hotline Polri 110 disampaikan oleh Paguyuban Ruko Mega Kalimalang. Mereka mengeluhkan maraknya juru parkir tidak resmi yang kerap memungut biaya tanpa dasar hukum dan meresahkan pengunjung serta pelaku usaha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Bekasi Selatan yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Hendra langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria berinisial R (25) dan M (31) yang mengaku berasal dari Karang Taruna setempat.

Kehadiran mereka di lokasi dinilai telah mengganggu kenyamanan pengunjung dan menghambat aktivitas bisnis. Banyak pelanggan memilih meninggalkan area ruko karena tidak mendapatkan akses parkir yang layak, bahkan merasa tidak aman karena pungutan liar yang dilakukan secara intimidatif.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, SH., MH., membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk tindakan premanisme yang merugikan masyarakat, terlebih di area publik dan pusat usaha.
"Anggota kami bergerak cepat begitu laporan diterima. Kami pastikan keamanan dan kenyamanan warga, terutama para pelaku usaha di wilayah hukum kami," ujar Kompol Dedi. Saat ini, kedua oknum masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penataan kawasan publik, termasuk penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar di kawasan Mega Kalimalang. Kini, langkah penertiban juru parkir liar menjadi lanjutan dari komitmen menciptakan ruang kota yang tertib dan produktif.
Informasi yang diterima dari paguyuban, saat ini sedang berlangsung pembangunan taman, pedestrian, pagar dan gate parkir resmi di kawasan tersebut. Proyek ini dirancang untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta program CSR lingkungan, dan direncanakan akan menggantikan sistem parkir liar yang tidak berkontribusi pada daerah.
Masyarakat juga diimbau untuk terus mendukung penataan wilayah dengan melapor bila menemukan aktivitas pungli atau premanisme di tempat umum. “Kami pastikan semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolsek Dedi.
Dengan pengamanan yang dilakukan aparat, diharapkan kawasan Ruko Mega Kalimalang kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang nyaman, tertib, dan bebas dari oknum yang mencoba memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Baca Juga
Komentar