Gedung NU Kartasura Disebut Terima Rp2 Miliar dari Suap Hakim Djuyamto!
Pena Insight
Jakarta, 6 September 2025 – Kasus dugaan suap dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit (CPO) kembali menyeret nama besar di dunia peradilan. Hakim Djuyamto, yang pernah menjabat di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebut menyumbangkan Rp2 miliar dari uang pelicin putusan lepas untuk pembangunan Gedung MWC NU Kartasura. Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan di Jakarta, Jumat (6/9).
Kesaksian tersebut muncul dari mantan sopir pribadi Djuyamto, Edi Suryanto. Dalam persidangan, Edi mengaku pernah mengantarkan tiga koper berisi uang ke Stasiun Gambir. Uang itu, menurutnya, diterima oleh seseorang bernama Suratno yang kemudian menyebut dana tersebut dipakai untuk pembangunan Gedung NU di Kartasura, Sukoharjo. Nilainya ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Pernyataan Edi diperkuat dengan fakta persidangan sebelumnya. Kejaksaan Agung menduga ada aliran dana suap hingga Rp60 miliar yang disalurkan melalui jaringan perantara, termasuk pejabat pengadilan dan advokat. Dana itu diberikan oleh perusahaan-perusahaan besar yang sedang berperkara dalam kasus ekspor CPO.
Dalam kasus tersebut, tiga korporasi raksasa—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun. Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang diketuai Djuyamto justru memutus perkara dengan vonis lepas atau ontslag van rechtvervolging.
Keputusan tersebut memicu kontroversi luas. Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus untuk membongkar dugaan praktik suap di balik vonis yang menguntungkan para perusahaan eksportir minyak sawit tersebut.
Nama Djuyamto kemudian menjadi sorotan. Mantan hakim yang dikenal dekat dengan aktivitas budaya di Kartasura itu diduga menerima bagian terbesar dari dana suap. Dari total aliran Rp18 miliar yang dicairkan dalam tahap kedua, Djuyamto disebut memperoleh hingga Rp7,5 miliar.
Selain Djuyamto, dua hakim lain yang ikut memutus perkara, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, juga terseret dalam kasus ini. Mereka ditengarai menerima aliran dana dalam jumlah miliaran rupiah. Sementara itu, Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta dan beberapa panitera turut dijerat dalam kasus yang sama.
Masyarakat Kartasura terkejut mendengar kabar ini. Sebab, selama ini Djuyamto dikenal sebagai tokoh dermawan. Ia aktif dalam kegiatan pelestarian budaya, termasuk menggelar pentas wayang kulit dan mendukung revitalisasi Keraton Kartasura. Tak heran jika sebagian warga sempat tidak percaya ketika namanya terseret kasus korupsi.
Camat Kartasura, Ikhwan Sapto Darmono, bahkan sempat memberikan testimoni positif. Menurutnya, Djuyamto adalah figur yang rajin membantu masyarakat. Namun, Sapto juga menegaskan bahwa seluruh warga tetap berharap agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan.
Di tengah sorotan publik, fakta bahwa uang Rp2 miliar hasil suap mengalir ke pembangunan gedung NU Kartasura membuat organisasi tersebut ikut menjadi pusat perhatian. Pihak NU setempat hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai asal-usul dana tersebut.
Pengamat hukum menilai, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah peradilan di Indonesia. Keputusan lepas terhadap perusahaan raksasa sawit dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Lebih jauh, kasus ini juga menyingkap modus suap yang sistematis. Uang diduga ditransfer bertahap—mulai dari Rp4,5 miliar untuk membaca berkas, hingga puluhan miliar lainnya untuk memengaruhi hasil putusan. Hal ini memperlihatkan adanya pola suap yang terstruktur.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus diperluas. Tidak hanya hakim dan panitera, tetapi juga kemungkinan pihak lain yang menerima aliran dana. Beberapa nama advokat telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Publik kini menunggu langkah tegas Mahkamah Agung. Desakan agar hakim-hakim yang terlibat segera dijatuhi sanksi etik maupun pidana semakin menguat. Banyak pihak menilai, penegakan hukum yang tuntas adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Kasus Djuyamto dan uang pelicin CPO ini menjadi simbol dari perlawanan publik terhadap praktik korupsi yang mengakar. Di saat negara membutuhkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, terbongkarnya skandal ini menjadi ujian berat bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Baca Juga
Komentar