Gasak Motor Pakai Kunci Letter Y, Dua Pelaku Curanmor Ciputat Timur Diringkus
Tangerang Selatan — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Ciputat Timur akhirnya berakhir di tangan polisi. Dua pria yang nekat menggondol motor warga di Jalan Cipunegara, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Yanuar, yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (7/1/2026). Berbekal keterangan saksi dan rekaman di sekitar lokasi, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T.H. (30) dan M.D.N. (31).
“T.H. berperan sebagai pelaku utama. Ia yang merencanakan pencurian, menyiapkan kunci letter Y, dan mengeksekusi pengambilan motor. Sedangkan M.D.N. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi,” ujar Bambang, Jumat (23/1/2026).
Modus kunci letter Y sendiri dikenal sebagai alat yang kerap digunakan sindikat curanmor karena dapat merusak rumah kunci motor dengan cepat. Namun kali ini, jejak pelaku tak bertahan lama.
Setelah penangkapan, polisi langsung mengamankan barang bukti sepeda motor korban. Yang menarik, pihak kepolisian tidak menunda lama proses pemulihan hak korban. Kapolsek Ciputat Timur secara langsung menyerahkan kembali motor tersebut kepada Yanuar.
Momen penyerahan berlangsung sederhana namun penuh haru. Yanuar tak menyembunyikan rasa syukurnya.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Ciputat Timur. Motor saya akhirnya kembali,” ucapnya.
Kapolsek Bambang menegaskan, pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat dan nyata kepada masyarakat.

“Selain menindak pelaku, kami juga memastikan hak korban dipulihkan. Ini bagian dari kepercayaan publik yang harus terus kami jaga,” katanya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke layanan darurat 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang gerak pelaku curanmor di wilayah Tangerang Selatan semakin sempit. Polisi memastikan patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan lingkungan warga.
Baca Juga
Komentar