DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Sorot Banjir Medan Satria hingga Transparansi PTSL
Kota Bekasi — Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar Rabu siang (18/02/2026) menjadi penanda dimulainya Masa Sidang Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Bekasi. Agenda tersebut dihadiri unsur pimpinan dewan, Wali Kota Bekasi, Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Sidang diawali dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terkait persetujuan Raperda Inovasi Daerah. Kesepakatan itu dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Memasuki agenda kedua, pimpinan DPRD menyampaikan pidato pembukaan masa sidang Tahun Anggaran 2026. Dalam pidatonya ditegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal dan terukur.
Sesuai Peraturan DPRD Kota Bekasi Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pidato pembukaan memuat rencana kerja dewan sepanjang 2026 serta evaluasi pelaksanaan tugas sebelumnya, termasuk hasil reses yang baru saja dilaksanakan.
Hasil reses DPRD 2026 akan menjadi bahan penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam proses penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2027. DPRD berharap proses penyusunan RKPD dan APBD 2027 dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Dalam fungsi pengawasan, DPRD menyoroti sejumlah persoalan strategis yang dinilai mendesak. Isu pertama adalah penanganan banjir di wilayah perbatasan, khususnya Kecamatan Medan Satria yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi.
Wilayah tersebut kerap terdampak saat curah hujan tinggi akibat belum terintegrasinya sistem drainase antarwilayah. DPRD mendorong penguatan koordinasi lintas daerah agar penanganan banjir tidak lagi bersifat parsial dan administratif.
Normalisasi saluran air, pembangunan turap, serta pengendalian titik genangan diminta menjadi prioritas perencanaan dan penganggaran tahun berjalan. Pendekatan berbasis kawasan dan sistem hidrologi terintegrasi dinilai sebagai solusi jangka panjang.
Isu kedua yang disorot adalah pengelolaan sampah dan keterbatasan armada angkutan sampah, terutama di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. DPRD menilai persoalan ini berdampak langsung pada kesehatan lingkungan dan kualitas hidup warga.
Evaluasi distribusi armada, optimalisasi jadwal pengangkutan, hingga penambahan unit truk sampah menjadi rekomendasi dewan kepada pemerintah daerah. Kota Bekasi dituntut menjaga standar kebersihan seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
Ketiga, DPRD menyoroti pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meski merupakan program strategis nasional, dewan mencatat adanya ketimpangan antara jumlah pengajuan dan realisasi penerbitan sertifikat di sejumlah wilayah.
DPRD mendorong transparansi data, sosialisasi merata, dan pendampingan administratif bagi warga yang mengalami kendala. Keadilan pelayanan publik dinilai menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Persoalan keempat adalah kebutuhan peninggian Jembatan Kalikapu yang kerap menjadi titik rawan saat debit air meningkat. DPRD meminta kajian teknis segera dilakukan guna mengantisipasi gangguan mobilitas dan risiko keselamatan.
Selain fungsi pengawasan, pada masa sidang ini DPRD juga akan membahas LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025, LKPD, LP2APBD 2025, serta pra-RKPD 2027 melalui Badan Anggaran.
Dalam fungsi legislasi, sejumlah Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 akan menjadi prioritas pembahasan. DPRD menekankan pentingnya sinergi antarfraksi dan komisi agar pembahasan berjalan produktif.
Pimpinan DPRD menyatakan masa sidang 2026 harus menjadi periode kerja yang responsif, solutif, dan kolaboratif. Setiap alat kelengkapan dewan diharapkan bergerak dengan tanggung jawab moral demi kepentingan rakyat.
Rapat paripurna ditutup dengan pengumuman resmi pembukaan Masa Sidang DPRD Kota Bekasi Tahun 2026 yang berlaku sejak Rabu, 18 Februari 2026, hingga akhir masa persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dengan sejumlah agenda strategis yang telah dipaparkan, publik kini menanti konsistensi pengawasan dan realisasi kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga Kota Bekasi, dari penanganan banjir hingga transparansi pelayanan pertanahan.
Baca Juga
Komentar