DPRD dan Pemkot Bekasi Tandatangani KUA-PPAS 2026 Sebagai Komitmen Pembangunan Kota
KOTABEKASI – Pada Kamis (30/10/2025), DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kota Bekasi, dihadiri unsur legislatif dan eksekutif.

Abdul Harris Bobihoe selaku Wakil Wali Kota Bekasi hadir mendampingi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sekaligus menyampaikan sambutan dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Harris Bobihoe menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bukan sekadar formalitas: “Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sinergi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Bekasi ke depan, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurut Harris, dokumen KUA-PPAS ini akan menjadi dasar bagi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus menggambarkan arah pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat kebersamaan, komitmen, dan kerja keras dalam seluruh rangkaian pembahasan rancangan KUA dan PPAS 2026 sebagai amanat perundang-undangan.
“Kami menyadari kondisi keuangan saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin cermat dan hati-hati dalam merancang kebijakan fiskal,” kata Harris dalam sambutannya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, dalam dokumen awal pengajuan usulan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah Kota Bekasi ditargetkan mencapai sekitar Rp 6,88 triliun, sementara alokasi belanja direncanakan sebesar Rp 7,85 triliun. RakyatBekasi.Com
Struktur tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,13 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp 2,75 triliun. RakyatBekasi.Com+1
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, usulan termasuk belanja operasional sekitar Rp 6,022 triliun, belanja modal Rp 1,055 triliun, serta belanja tak terduga (BTT) Rp 30 miliar. RakyatBekasi.Com
Dokumen KUA-PPAS 2026 juga memfokuskan pada ekonomi inklusif dan peningkatan pelayanan publik sebagai tema sentral pembangunan. RRI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi sebelumnya mencatat bahwa kenaikan PAD dalam dokumen KUA-PPAS 2026 sangat rendah, hanya 0,93 persen, yang kemudian mengundang sorotan. Pojok Bekasi - Informasi Harian Bekasi
Dalam rapat paripurna, pimpinan eksekutif dan legislatif sepakat bahwa mekanisme penganggaran harus mempertimbangkan kemampuan daerah dan kebutuhan masyarakat, bukan hanya angka target belaka.
“Kita harus memastikan bahwa semua program pembangunan dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah,” ungkap Harris.
Dengan penandatanganan ini, DPRD dan Pemkot Bekasi menegaskan komitmen mereka untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan APBD 2026 agar terealisasi sesuai rencana.
Langkah ini juga mencerminkan kesiapan Pemerintah Kota Bekasi dalam menghadapi dinamika keuangan nasional dan tantangan ekonomi yang kian kompleks.
Anggota DPRD yang hadir menyambut baik nota kesepakatan tersebut dengan harapan agar pelaksanaan anggaran nanti tetap akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Rangkaian selanjutnya akan meliputi pembahasan rinci di komisi-komisi DPRD dan instansi terkait, audit internal, serta pengawasan agar pelaksanaan anggaran dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.
Dengan demikian, proses legislasi anggaran 2026 di Kota Bekasi memasuki babak baru yang diharapkan mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga
Komentar