DPRD Bekasi Sepakati KUA-PPAS 2025, Insentif RT/RW Naik dan APBD Perubahan Disahkan 30 September
Pena Insight
Bekasi, 2 September 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama, Jalan Chairil Anwar No.112, pada Selasa pagi. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan serta persetujuan bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto, Wakil Wali Kota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala dinas, hingga camat se-Kota Bekasi. Kehadiran lintas unsur tersebut menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardih Efendi, S.H., menyampaikan bahwa salah satu keputusan penting dalam rapat kali ini adalah peningkatan insentif bagi ketua RT dan RW. Insentif RT yang semula Rp500 ribu dinaikkan menjadi Rp750 ribu per bulan, sementara insentif RW yang sebelumnya Rp1,150 juta ditingkatkan menjadi Rp1,250 juta per bulan.
Tak hanya itu, Sardih juga mengungkapkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp100 juta per RW sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan kelembagaan di tingkat masyarakat. “Inilah bukti konkret DPRD bersama Pemkot Bekasi bekerja untuk rakyat,” ujarnya.
Meski rapat paripurna kali ini terbatas karena situasi keamanan sebelumnya, Sardih memastikan jalannya pembahasan tetap kondusif. Ia juga menegaskan bahwa aparat sudah menindak tegas pihak-pihak yang sempat bertindak anarkis. “Hari ini wilayah Bekasi kondusif. Dari Kalimalang Timur sampai Summarecon, semua terkendali,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS bukan hanya teknis anggaran, melainkan langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapat manfaat nyata dari setiap rupiah yang dialokasikan. “Perubahan ini adalah strategi untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan memperkuat pelayanan publik,” jelasnya.
Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2025. Menurut jadwal, APBD Perubahan Kota Bekasi 2025 akan disahkan pada 30 September mendatang.
Dengan demikian, mulai Oktober hingga Desember, Pemkot Bekasi harus segera merealisasikan program-program yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025. Termasuk di dalamnya realisasi kenaikan insentif RT/RW serta alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan masyarakat di tingkat wilayah.
Rapat ini juga dihadiri perwakilan masyarakat dan media, mencerminkan komitmen DPRD terhadap keterbukaan informasi publik. Sinergi legislatif, eksekutif, serta partisipasi masyarakat diharapkan mampu menjaga transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran.
Dengan berbagai kebijakan yang dihasilkan, DPRD dan Pemkot Bekasi optimistis bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 akan memperkuat pembangunan daerah, menjaga stabilitas sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Baca Juga
Komentar