DJP Usut Dugaan Manipulasi Ekspor POME oleh Pengusaha Sawit, Nilai Ekspor Capai Rp45,9 Triliun
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengusut dugaan manipulasi ekspor terhadap produk turunan limbah cair minyak kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) yang diduga dilakukan sejumlah pengusaha sawit.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah tim menemukan indikasi pelanggaran serupa pada produk turunan CPO lain bernama fatty matter yang resmi diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
“Saat ini masih dalam proses investigasi oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Temuan awal menunjukkan adanya penyalahgunaan klasifikasi ekspor,” ujar Bimo kepada wartawan.
Menurutnya, indikasi penyimpangan itu berlangsung sejak 2021 hingga 2024, melibatkan 2.457 wajib pajak (WP), dengan nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai sekitar Rp45,9 triliun.
Dugaan berawal dari temuan sejumlah eksportir yang melaporkan ekspor sebagai POME Oil (HS Code 230690) untuk menghindari Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) sesuai ketentuan. Padahal, POME sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan CPO dengan kadar minyak hanya 0,7% dan tidak layak diekspor dalam volume besar.
DJP juga menemukan bahwa volume ekspor POME justru melampaui volume ekspor CPO nasional, serta terdapat mirror gap antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan.
“Ini masih dalam tahap investigasi, apakah benar produk yang diekspor itu POME atau bukan,” tambah Bimo.
Fatty Matter Jadi Celah Baru Penghindaran Fiskal
Setelah Permendag Nomor 2 Tahun 2025 diberlakukan untuk memperketat ekspor produk turunan CPO, pemerintah mendapati lonjakan ekspor fatty matter, yang tidak dikenai BK dan PE. Celah inilah yang dimanfaatkan sejumlah eksportir untuk menghindari kewajiban fiskal negara.
Akibatnya, negara berpotensi dirugikan sekitar Rp140 miliar.
Tim operasi gabungan Kementerian Keuangan dan Polri telah mengamankan 87 kontainer berisi 1.800 ton fatty matter dengan nilai sekitar Rp28,7 miliar milik PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyebut, hasil kajian lapangan menemukan indikasi pelanggaran berat, mulai dari manipulasi dokumen ekspor, faktur pajak fiktif, hingga penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Selain itu, ditemukan juga praktik underinvoice dan transfer pricing melalui perusahaan afiliasi luar negeri, serta pengajuan restitusi PPN fiktif dengan dokumen tidak sah.
“Praktik-praktik tersebut merupakan bagian dari shadow economy yang menggerus penerimaan negara dan merusak tata kelola ekspor nasional,” tegas Djaka.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran ekspor serta memperkuat sistem pengawasan lintas lembaga demi menjaga keadilan fiskal dan integritas ekonomi nasional.
Baca Juga
Komentar