Disdik Kota Bekasi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Terkait Anak Kembar Yang Tidak Bisa Melanjutkan Sekolah
Pena Insight
Bekasi, 03 Agustus 2025 – Dua anak kembar di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, nyaris tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP akibat kendala administratif dan ekonomi. Situasi ini dengan cepat direspons oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menjamin akses pendidikan bagi semua kalangan.
Kisah ini berawal dari laporan warga yang menyampaikan bahwa anak dari seorang ibu tunggal (single parent) tersebut tidak lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena tidak mendaftar SPMB tepat waktu. Kondisi keluarga yang kurang mampu memperburuk situasi sehingga keduanya terancam putus sekolah.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan langsung menginstruksikan Sekretaris Disdik, Warsim Suryana, untuk menindaklanjuti kasus ini. Dengan dukungan Camat, Lurah, RT, RW, guru SDN Bojong Menteng III, hingga aparat keamanan lingkungan, Disdik melakukan kunjungan langsung ke kediaman anak kembar itu pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Langkah cepat ini membuahkan hasil. “Alhamdulillah semua bisa teratasi. InsyaAllah, hari Senin mereka sudah mulai masuk di SMPN 41 Kota Bekasi,” ujar Warsim. Ia juga mengapresiasi keterlibatan warga sekitar yang turut membantu hingga persoalan ini terselesaikan secara tuntas dan manusiawi.
Orang tua dari kedua anak tersebut menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak. Ia mengakui bahwa keterbatasan informasi dan ekonomi membuatnya tak mampu mengurus pendaftaran sekolah. Tanpa intervensi dari masyarakat dan Disdik, besar kemungkinan kedua anaknya akan tertinggal dalam pendidikan.
Kasus ini mencerminkan masih adanya celah dalam sistem pendidikan, terutama dalam pendataan dan pendampingan siswa dari keluarga kurang mampu. Jika tidak ditangani cepat, dampaknya bisa menciptakan ketimpangan dalam akses pendidikan dasar yang seharusnya dijamin negara.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. “Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak usia sekolah di Kota Bekasi yang tertinggal atau terpinggirkan dari sistem pendidikan,” tegas Warsim.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pemerataan akses pendidikan adalah prioritas utama, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, yatim, atau anak dengan kondisi sosial rentan. Upaya ini sejalan dengan program nasional untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dan menekan angka putus sekolah.
Dukungan publik menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus-kasus semacam ini. Sinergi antara pemerintah, sekolah, masyarakat, dan tokoh lingkungan menjadi contoh nyata bahwa gotong royong masih menjadi fondasi kuat dalam menyelesaikan masalah pendidikan di tingkat akar rumput.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya mengandalkan sistem daring atau jalur administratif dalam PPDB, tetapi juga menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan, membuktikan bahwa pendidikan adalah hak semua anak — tanpa terkecuali.
Baca Juga
Komentar