Dinsos Kota Bekasi Percepat Reaktivasi PBI BPJS Nonaktif, 113 Ribu Peserta di Bawah Desil 5
Kota Bekasi — Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dilakukan pemerintah pusat berdampak pada lebih dari 113 ribu warga Kota Bekasi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, memberikan penjelasan langsung kepada media saat ditemui di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin pagi (09/02/2026).
Robert menjelaskan bahwa program BPJS PBI sejatinya ditujukan khusus untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin. Oleh karena itu, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang secara data sosial ekonomi dinilai sudah berada di luar kriteria tersebut.
“Karena memang BPJS-PBI ini kan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang miskin dan rentan miskin sebenarnya. Jadi yang dinonaktifkan ini lebih kepada yang desilnya di angka 6 sampai 10, yang diharapkan bisa beralih menjadi peserta BPJS mandiri,” ujar Robert.
Ia menambahkan, penonaktifan tidak serta-merta menutup akses layanan kesehatan bagi warga. Pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi masyarakat yang dinonaktifkan namun sedang mengalami kondisi kesehatan serius.
“Nah, ketika ada warga negara, termasuk penduduk Kota Bekasi, yang dinonaktifkan tetapi memiliki penyakit kronis, kondisi rentan, atau sedang menjalani perawatan, itu bisa melalui Dinas Sosial untuk dilakukan reaktivasi,” jelasnya.
Menurut Robert, mekanisme reaktivasi ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia pun meminta masyarakat tidak panik menyikapi kebijakan tersebut.
“Jadi istilahnya tidak usah panik. Intinya pemerintah tetap hadir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Robert menekankan bahwa kebijakan penyesuaian data PBI JKN ini dilakukan agar bantuan pemerintah dapat menjangkau lebih banyak masyarakat tidak mampu yang selama ini belum tercover.
“Kami mohon juga bantuan dari rekan-rekan media untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa kebijakan ini dilakukan supaya bisa meng-cover lebih banyak warga yang tidak mampu. Sementara yang sudah mampu, diarahkan untuk bergeser ke BPJS mandiri,” pungkasnya.
Diketahui, penonaktifan PBI JKN di Kota Bekasi merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Sosial RI dalam rangka penyesuaian dan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah daerah menerima dan menindaklanjuti hasil penetapan tersebut, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan yang jelas.
Bagi warga Kota Bekasi yang terdampak penonaktifan dan sedang menjalani pengobatan rutin, rawat inap, atau menderita penyakit kronis, pengajuan reaktivasi PBI JKN dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Bekasi dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar