Delisting Massal Menghantui Bursa, Saham WSKT, INAF, dan PPRO Jadi Bom Waktu Bagi Investor
Pena Insight
Jakarta, 22 Juli 2025 — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kabar mengejutkan: sebanyak 55 emiten terancam delisting permanen. Di antara daftar panjang itu, beberapa entitas BUMN seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Indofarma Tbk. (INAF), dan PT PP Properti Tbk. (PPRO) menjadi sorotan utama karena masih menggenggam ribuan investor ritel hingga asing yang kini terjebak tanpa kepastian.
Delisting potensial ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola sejumlah perusahaan publik, bahkan pada entitas yang notabene berada di bawah pengawasan negara. Bursa menyebut perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria penghentian perdagangan, seperti keterlambatan laporan keuangan, ketidakmampuan membayar utang, hingga kondisi keuangan yang terpuruk bertahun-tahun.
“Delisting bukan sekadar formalitas. Ini alarm keras bagi pasar modal kita,” ujar seorang analis senior yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, kegagalan BUMN seperti Waskita Karya dan Indofarma untuk mempertahankan status emiten mencoreng kredibilitas pengelolaan perusahaan pelat merah sekaligus memperlihatkan lemahnya proteksi investor publik.
Investor individu kini jadi pihak paling dirugikan. Mereka yang masih menggenggam saham-saham ini kini menghadapi risiko kerugian total. Apalagi data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan masih ada ribuan pemilik akun ritel yang terjebak pada saham-saham yang telah lama disuspensi. “Saya beli WSKT karena percaya ini perusahaan negara, ternyata sekarang tidak jelas nasibnya,” keluh seorang investor ritel di forum saham.
Ironisnya, investor asing juga ikut nyangkut di beberapa emiten tersebut. Laporan transaksi menunjukkan adanya portofolio asing di WSKT dan INAF, meskipun sebagian besar dalam jumlah minoritas. Situasi ini menjadi tamparan bagi citra pasar modal Indonesia di mata global. Jika tidak ada penyelamatan atau restrukturisasi yang konkret, reputasi BEI dan otoritas keuangan ikut dipertaruhkan.
PT Waskita Karya sendiri sudah lama berada dalam tekanan. Perusahaan konstruksi raksasa ini gagal membayar sejumlah utang obligasi dan kredit sindikasi, membuatnya masuk daftar hitam bagi investor institusional. Sementara PT Indofarma, emiten farmasi pelat merah, terseret kasus dugaan korupsi alat kesehatan hingga menyebabkan likuiditasnya tercekik. PP Properti pun tak luput dari masalah, dengan portofolio aset mangkrak yang membebani neraca keuangan.
Langkah otoritas Bursa yang mengancam delisting massal ini menuai pro-kontra. Di satu sisi, aturan tegas dibutuhkan untuk menjaga disiplin pasar. Namun di sisi lain, kegagalan memberikan jalan keluar bagi perusahaan pelat merah dinilai mencerminkan lemahnya sinergi antara Kementerian BUMN, OJK, dan BEI dalam menjaga ekosistem pasar modal yang sehat.
“Kalau BUMN saja bisa dibiarkan sampai terancam delisting, bagaimana dengan perusahaan swasta biasa? Di mana peran negara sebagai pemegang saham mayoritas?” kritik pengamat ekonomi publik dari sebuah universitas di Jakarta. Pernyataan ini memperkuat persepsi publik bahwa ada kegagalan sistemik dalam pengawasan BUMN sebagai entitas bisnis.
Publik kini menanti langkah Kementerian BUMN dan otoritas pasar untuk memberi kejelasan. Apakah akan ada skema penyelamatan seperti bail-out, atau justru membiarkan perusahaan-perusahaan ini runtuh sebagai konsekuensi dari mismanajemen? Bagi ribuan investor yang uangnya terjebak, setiap hari yang berlalu tanpa kepastian semakin memperbesar ketidakpercayaan pada pasar modal.
Kasus delisting massal ini harus menjadi momentum refleksi: apakah pasar modal Indonesia benar-benar aman bagi investor ritel? Atau justru menjadi ladang perjudian yang penuh risiko sistemik?
Baca Juga
Komentar