Defisit RAPBN 2026 Melebar Rp689 Triliun, Purbaya: Untuk Redam Keresahan Sosial
JAKARTA – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menyepakati postur baru Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dengan defisit lebih lebar dibandingkan usulan awal. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tingginya tekanan sosial-ekonomi di daerah.
Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat Banggar DPR RI dan Kementerian Keuangan, Kamis (18/9), serta dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan dokumen pemerintah, defisit anggaran dipatok Rp689,15 triliun atau 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini naik dari usulan awal Rp638,8 triliun atau 2,48% PDB.
Menurut Purbaya, pelebaran defisit merupakan strategi untuk memperluas stimulus fiskal sekaligus meredam keresahan masyarakat.
“Itu kan ada aspirasi masyarakat. Anda lihat kan daerah-daerah terpaksa menaikkan pajak, PBB, dan lain-lain yang amat tinggi sekali, sehingga menimbulkan instability,” ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa sebagian besar kenaikan belanja diarahkan untuk meningkatkan Transfer ke Daerah (TKD) agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup.
“Pemerintah bersama parlemen sepakat meningkatkan belanja transfer ke daerah demi mengurangi keresahan masyarakat. Dengan dana cukup, pemda bisa membangun dan menjalankan programnya, sehingga kerentanan sosial bisa diredam,” jelasnya.
Dalam RAPBN 2026 terbaru, belanja negara naik menjadi Rp3.842,7 triliun dari target awal Rp3.786,4 triliun.
-
Belanja K/L: Rp1.510,5 triliun (naik Rp12,3 triliun)
-
Belanja Non-K/L: Rp1.639,2 triliun (naik Rp0,9 triliun)
-
Transfer ke Daerah (TKD): Rp693 triliun (naik Rp43 triliun)
Belanja pemerintah pusat secara keseluruhan naik menjadi Rp3.149,73 triliun.
Meski belanja naik, pendapatan negara juga disesuaikan untuk menjaga keberlanjutan fiskal.
-
Pendapatan Negara: Rp3.153,6 triliun (naik Rp5,9 triliun)
-
Penerimaan Perpajakan: Rp2.693,7 triliun (naik Rp1,7 triliun)
-
PNBP: Rp459,2 triliun (naik Rp4,2 triliun)
Kenaikan penerimaan negara terutama ditopang oleh penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditargetkan Rp336 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar belanja populis, tetapi bagian dari strategi menstabilkan perekonomian nasional. “Tidak ada gunanya menghemat uang kalau keributan di mana-mana dan kita tidak bisa membangun. Ini sepertinya rugi di awal, tapi untungnya banyak ketika ekonomi stabil,” tuturnya.
Sejumlah anggota Banggar DPR menilai keputusan ini sebagai kompromi penting untuk mencegah keresahan sosial akibat tekanan biaya hidup di daerah. Para ekonom pun menilai pelebaran defisit masih dalam batas aman karena tetap di bawah 3% PDB.
Keputusan ini datang di tengah meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif pajak daerah, termasuk PBB dan retribusi. Pemerintah berharap dengan tambahan dana TKD, pemda dapat mengurangi beban pajak masyarakat dan mempercepat pembangunan.
Dengan langkah ini, RAPBN 2026 diharapkan tidak hanya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menurunkan potensi ketegangan sosial di akar rumput.
Baca Juga
Komentar