Buntut Kuota Haji 2024 KPK Tetapkan Gus Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi, Ancaman Rp 1 Triliun Kerugian Negara
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (9/1/2026), setelah proses penyidikan yang berjalan sejak Agustus 2025.
Kasus ini berakar dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang untuk pelaksanaan tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo kepada Arab Saudi. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk menekan antrean panjang calon jemaah haji yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, dalam proses pembagiannya, terjadi praktik yang diduga merugikan negara dan mencederai prinsip hukum serta keadilan.
Menurut penyidikan KPK, kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus masing-masing 10.000 jemaah. Padahal, aturan haji hanya menetapkan kuota khusus maksimal 8% dari total kuota. Di sinilah dugaan praktik korupsi mulai mengemuka.
KPK menduga ada kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan pihak travel haji khusus dalam memanfaatkan kuota tersebut. Modusnya, oknum Kemenag disebut mematok uang percepatan sebesar USD 2.400 per jemaah (sekitar Rp 39,7 juta) agar bisa berangkat tanpa antre panjang. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip prioritas dan keadilan dalam haji reguler maupun khusus.
Selain itu, oknum Kemenag disebut mematok tarif yang jauh lebih tinggi lagi antara USD 2.400 sampai USD 7.000 kepada calon jemaah atau melalui para penyelenggara haji khusus. Bahkan, dari hasil koordinasi awal KPK disebut ada pengembalian dana mencapai Rp 100 miliar dari para travel haji khusus yang diduga terkait kasus tersebut.
Proses hukum terhadap kasus ini dimulai sejak Agustus 2025, saat KPK menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, KPK tidak langsung mengumumkan tersangka pada saat itu. Baru pada Kamis (8/1/2026), penetapan tersangka diumumkan resmi ke publik pada keesokan harinya.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami fakta-fakta terkait peran masing-masing tersangka. Meski demikian, lembaga antirasuah telah menetapkan kedua tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perhitungan kerugian negara atas perkara ini pun masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK sebelumnya sempat menyampaikan bahwa hitungan awal menunjukkan dugaan kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun. Namun, angka resmi masih menunggu klarifikasi akhir dari BPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski KPK belum mengumumkan jadwal pastinya, lembaga tersebut menegaskan proses penyidikan dan pemeriksaan akan terus dilanjutkan secara efektif.
Surat penetapan tersangka sudah diserahkan kepada pihak terkait, namun detail peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini belum dipublikasikan secara lengkap. KPK memilih memperlancar proses penyidikan terlebih dahulu sebelum menyampaikan langkah selanjutnya kepada publik.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mendorong pihak-pihak terkait—khususnya para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel untuk kooperatif dalam pengembalian dana yang diduga terkait praktik korupsi. Hingga kini, jumlah yang sudah masuk mencapai sekitar Rp 100 miliar dan masih mungkin bertambah.
“KPK terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi yang masih ragu-ragu untuk segera mengembalikan,” ujar Budi.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif sejak tahap pemeriksaan awal. Mellisa menegaskan bahwa Yaqut terus memenuhi panggilan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan hak klien kami atas perlakuan yang adil serta prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Mellisa.
Dia juga mengimbau media dan publik untuk memberi ruang bagi KPK bekerja secara independen dan profesional tanpa tekanan apapun.
Kasus ini dipandang sebagai salah satu yang paling sensitif dalam isu pengelolaan haji selama beberapa tahun terakhir, menyusul tekanan panjang antrean haji dan tuntutan peningkatan layanan. Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari KPK, termasuk penahanan dan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka.
Baca Juga
Komentar